Laipeny: Tera Pertamini Jadi Syarat Mutlak Penjualan BBM

- Publisher

Tuesday, 21 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,  Ambon – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Maluku, Suanthie John Laipeny, menegaskan bahwa setiap Pertamini yang digunakan untuk menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) wajib terlebih dahulu menjalani proses tera oleh instansi yang berwenang sebelum dioperasikan.

Menurut Laipeny, kewajiban tera merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen agar volume BBM yang diterima masyarakat sesuai dengan standar dan ketentuan metrologi yang berlaku.

“Kalau belum ada surat keterangan yang menyatakan alat itu sudah ditera, maka tidak boleh digunakan. Itu aturan yang harus dipatuhi,” tegas Laipeny kepada wartawan di Ambon, Rabu (8/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya keluhan masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terkait dugaan ketidaksesuaian takaran BBM yang dijual melalui Pertamini.

Laipeny menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pertamini bukan merupakan sarana penyaluran BBM resmi yang diakui oleh Pertamina. Sarana penyaluran yang diakui adalah Pertashop, yang telah memenuhi seluruh persyaratan serta standar operasional yang ditetapkan.

“Yang diakui Pertamina sesuai peraturan hanya Pertashop. Pertamini ini tidak diakui secara resmi oleh Pertamina,” ujarnya.

Meski demikian, apabila Pertamini tetap digunakan sebagai alat usaha, seluruh ketentuan metrologi legal tetap wajib dipenuhi. Salah satu syarat utamanya adalah melakukan pengujian dan pengesahan tera melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sebelum alat tersebut digunakan.

“Sebelum Pertamini dioperasikan, wajib ditera terlebih dahulu. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, barulah bisa digunakan sebagai alat usaha,” katanya.

Ia menjelaskan, surat keterangan tera menjadi bukti sah bahwa alat ukur telah memenuhi standar sehingga memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.

Karena itu, apabila ditemukan Pertamini yang beroperasi tanpa melalui proses tera, Laipeny meminta pemerintah kabupaten melalui Disperindag segera melakukan pengawasan dan penertiban sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Pengawasan menjadi kewenangan Disperindag, karena merekalah yang berhak melakukan pemeriksaan, proses tera, hingga penertiban jika ditemukan pelanggaran,” jelasnya.

Laipeny menegaskan bahwa kewajiban tera bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, melainkan merupakan upaya menjamin hak-hak konsumen agar memperoleh volume BBM sesuai dengan yang dibayarkan.

“Semua alat ukur wajib ditera. Hal ini untuk menjamin masyarakat mendapatkan haknya, sekaligus menciptakan kepastian dalam usaha penyaluran BBM,” tutupnya.(IM-03)

Berita Terkait

Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon
Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 
Jubir Pemkot: Seluruh Program Pembangunan Melalui Mekanisme Perencanaan, Bukan Nepotisme.
Meriahkan HUT RI Ke-81 Dan HUT Ke-25, DPC Demokrat Kota Tual Gelar Lomba Rakyat
PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital
Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan
Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya
Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 18:04 WIT

Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon

Wednesday, 26 August 2026 - 10:30 WIT

Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 

Wednesday, 26 August 2026 - 09:05 WIT

Meriahkan HUT RI Ke-81 Dan HUT Ke-25, DPC Demokrat Kota Tual Gelar Lomba Rakyat

Wednesday, 26 August 2026 - 00:16 WIT

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital

Wednesday, 26 August 2026 - 00:10 WIT

Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan

Berita Terbaru