Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Eksekusi Mantan Kadis Sosial, Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar

- Publisher

Friday, 10 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon-  Jaksa Eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat resmi melaksanakan eksekusi terhadap mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020, Drs. JOSEPH RAHANTEN. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5947 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 18 Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pelaksanaan eksekusi pidana badan tersebut dipimpin oleh Izaak Mukitta, S.H., selaku Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus yang bertindak sebagai Jaksa Eksekutor. Terpidana Joseph Rahanten kini telah dibawa untuk menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon.

Terbukti Korupsi Dana Darurat Pandemi

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Ferdinanda Enike Tupan, S.H., menyampaikan bahwa Joseph Rahanten terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020.

Sebelumnya, dalam proses persidangan, Joseph melalui Penasihat Hukumnya terus berupaya mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) yang menuntut bebas murni (vrijspraak). Upaya hukum ini konsisten ia lakukan mulai dari persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, tingkat banding di Pengadilan Tinggi Ambon, hingga permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Namun, dengan keluarnya putusan kasasi ini, langkah hukum tersebut resmi kandas dan keadilan berhasil ditegakkan. Putusan ini sekaligus menjadi wujud keadilan nyata bagi masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat yang terdampak langsung oleh korupsi di tengah krisis pandemi lalu.

Berdasarkan amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, Majelis Hakim Agung menjatuhkan sejumlah sanksi tegas kepada Terpidana, yang meliputi:

Pidana Pokok: Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.

Pidana Denda: Menghukum Terpidana membayar denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Denda wajib dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah dan dapat diperpanjang selama 1 bulan. Jika tidak dibayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Uang Pengganti: Menghukum Terpidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.283.726.000,00 (empat miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah). Pembayaran dilakukan paling lambat 1 bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara

Pasca-eksekusi badan ini, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menegaskan akan langsung berfokus pada langkah-langkah Asset Tracing (penelusuran aset) milik Terpidana. Langkah ini dinilai sangat krusial guna memastikan pemulihan total kerugian keuangan negara senilai Rp4,2 Miliar dapat berjalan maksimal melalui mekanisme sita lelang sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Mahkamah Agung RI.(IM-03)

Berita Terkait

Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon
Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 
Jubir Pemkot: Seluruh Program Pembangunan Melalui Mekanisme Perencanaan, Bukan Nepotisme.
Meriahkan HUT RI Ke-81 Dan HUT Ke-25, DPC Demokrat Kota Tual Gelar Lomba Rakyat
PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital
Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan
Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya
Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 18:04 WIT

Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon

Wednesday, 26 August 2026 - 10:30 WIT

Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 

Wednesday, 26 August 2026 - 09:05 WIT

Meriahkan HUT RI Ke-81 Dan HUT Ke-25, DPC Demokrat Kota Tual Gelar Lomba Rakyat

Wednesday, 26 August 2026 - 00:16 WIT

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital

Wednesday, 26 August 2026 - 00:10 WIT

Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan

Berita Terbaru