Infomalukunews.com, Ambon – Ketua LSM Anti Korupsi Provinsi Maluku, Ongen Usmani, mendesak Gubernur Maluku untuk segera mengevaluasi dan mencopot Nur Mardas dari jabatannya sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.
Kepada media ini, Rabu (10/6/2026), Usmani menyatakan bahwa Nur Mardas yang menduduki jabatan tersebut sejak masa pemerintahan mantan Gubernur Maluku Murad Ismail kini menjadi sorotan publik. Menurutnya, terdapat dugaan bahwa yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Usmani menegaskan, apabila dugaan tersebut benar, maka Gubernur Maluku perlu segera mengambil langkah evaluasi demi menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kami meminta Gubernur Maluku melakukan evaluasi terhadap jabatan Kabid Cipta Karya PUPR. Jika terbukti tidak memenuhi persyaratan sesuai aturan ASN, maka perlu dilakukan pergantian dan memberikan kesempatan kepada ASN lain yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut,” tegas Usmani.
Desakan tersebut disampaikan dengan alasan pentingnya penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga setiap jabatan struktural harus diisi oleh pejabat yang memenuhi syarat administrasi, kompetensi, kualifikasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut LSM Anti Korupsi Maluku, Pemerintah Provinsi Maluku perlu memastikan seluruh proses pengangkatan pejabat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi guna menjaga integritas birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Jabatan Kabid Cipta Karya merupakan posisi strategis yang harus ditempati oleh ASN yang memiliki kompetensi dan memenuhi seluruh persyaratan sesuai regulasi. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian sesuai mekanisme yang berlaku,” lanjutnya.
Selain itu, LSM juga meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku bersama instansi terkait untuk melakukan verifikasi terhadap legalitas dan kesesuaian persyaratan jabatan tersebut. Hasil verifikasi diharapkan dapat disampaikan secara terbuka guna menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
LSM Anti Korupsi Maluku juga mendorong Gubernur Maluku untuk menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan ASN tanpa pandang bulu, sehingga seluruh pejabat yang menduduki jabatan strategis benar-benar dipilih berdasarkan kompetensi, profesionalisme, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Nur Mardas maupun pihak Pemerintah Provinsi Maluku belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait desakan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh keterangan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan ketidaksesuaian persyaratan jabatan tersebut belum memiliki putusan atau hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat keputusan resmi yang berkekuatan hukum atau administratif.(IM-03)






