LSM Gerindo Desak PT AJK Diblacklist Nasional dalam Kasus Dugaan Kontrak Palsu Telkominfra Rp3,2 Miliar

- Publisher

Saturday, 6 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon – Dugaan penipuan berkedok proyek jaringan Telkominfra yang menyeret nama sejumlah pengurus PT Azzalea Jaya Konstruksi (AJK) Cabang Maluku dan Papua terus menjadi sorotan publik. Menyikapi kasus tersebut, Ketua LSM Gerindo Provinsi Maluku, Yusri Yusuf, mendesak lembaga pengadaan barang dan jasa serta pihak berwenang untuk memberikan sanksi blacklist (daftar hitam) kepada PT AJK apabila dalam proses hukum terbukti terdapat pemalsuan kontrak, penyampaian informasi yang tidak benar, atau pelanggaran lain yang merugikan pihak tertentu.

Yusri Yusuf Kepada media ini, Jumat (5/6/2026), menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti menggunakan dokumen atau kontrak yang tidak sah tidak boleh diberikan ruang untuk mengikuti proses pengadaan barang dan jasa, baik di tingkat daerah maupun nasional.

“Jika dalam proses penyelidikan dan persidangan nantinya terbukti ada pemalsuan kontrak, penggunaan dokumen yang tidak sah, atau tindakan yang merugikan pihak lain, maka PT AJK harus diberikan sanksi tegas, termasuk dimasukkan dalam daftar hitam pengadaan barang dan jasa,” tegas Yusri.

Desakan tersebut muncul setelah seorang kontraktor asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) bernama Novi mengaku mengalami kerugian hingga Rp181 juta akibat dijanjikan pekerjaan proyek jaringan Telkominfra bernilai miliaran rupiah yang belakangan diduga tidak pernah ada.

Kepada media ini, Novi mengungkapkan bahwa dirinya menyerahkan uang sebesar Rp110 juta kepada seorang oknum bendahara PT AJK berinisial SJ. Dana tersebut disebut diminta sebagai biaya jaminan pengurusan proyek jaringan Telkominfra yang ditawarkan sejak Juni 2025.

Selain itu, Novi juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp71 juta kepada Irland Peluessy, yang disebut menjabat sebagai Manager Perencanaan PT AJK. Menurut Novi, uang tersebut diminta sebagai jaminan untuk memperoleh pekerjaan proyek yang sama.

“Total uang yang saya keluarkan mencapai Rp181 juta. Semua diserahkan karena adanya janji pekerjaan proyek jaringan Telkominfra di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ungkap Novi.

Kasus ini mulai terungkap setelah Novi melakukan pengecekan langsung kepada pihak Telkomsel Cabang Ambon. Dari hasil pengecekan tersebut, proyek yang selama ini dijanjikan kepadanya disebut tidak ditemukan dan diduga tidak pernah ada.

Temuan tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa korban telah menjadi sasaran penipuan dengan modus penawaran proyek bernilai besar.

Di sisi lain, hasil konfirmasi media kepada Direktur Utama PT Azzalea Jaya Konstruksi, Dr. Paulus L. Wairisal, MM, menjelaskan bahwa PT AJK memang pernah memperkerjakan Novi sebagai rekanan perseorangan untuk sejumlah pekerjaan yang meliputi ISP, Backbone, FTTH, PSB dan HOMPAS dengan nilai kontrak mencapai Rp3.223.330.000 dan masa kerja selama satu tahun di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Namun, keterangan berbeda justru diperoleh media dari salah satu manajer Telkominfra. Sumber tersebut menjelaskan bahwa kerja sama antara Telkominfra dan PT Azzalea Jaya hanya mencakup wilayah Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon, dan Kota Tual.

Menurut sumber tersebut, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak termasuk dalam cakupan kontrak kerja sama antara Telkominfra dan PT AJK, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penerbitan kontrak pekerjaan yang diklaim berlaku di wilayah tersebut.

Perbedaan keterangan antara pihak perusahaan dan sumber internal Telkominfra inilah yang kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diungkap secara terang oleh aparat penegak hukum.

Novi menduga masing-masing pihak yang terlibat memiliki peran tersendiri dalam proses yang menyebabkan dirinya mengalami kerugian. Ia bahkan menduga uang yang telah diserahkannya dibagi kepada sejumlah pihak di internal perusahaan.

Merasa dirugikan, Novi akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Maluku dengan Nomor Laporan Polisi LP/8/378/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU, tertanggal 11 November 2025 pukul 16.57 WIT.

Dalam laporannya, Novi meminta agar seluruh uang yang telah diserahkannya dapat dikembalikan serta proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Saya berharap uang saya dikembalikan dan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Novi juga mengaku tidak sendirian. Menurutnya, terdapat sedikitnya empat korban lain yang diduga mengalami modus serupa dengan iming-iming proyek jaringan Telkominfra.

Karena itu, ia berharap penyidik dapat mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar-akarnya guna mengungkap siapa saja pihak yang diduga terlibat.

Sementara itu, Ketua LSM Gerindo Maluku menilai bahwa apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pemalsuan dokumen, kontrak kerja yang tidak sah, penyampaian keterangan palsu, atau tindakan yang merugikan pihak lain, maka PT AJK berpotensi dikenakan sanksi administratif maupun sanksi daftar hitam dari sistem pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, dalam aturan pengadaan, perusahaan dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam apabila terbukti melakukan pelanggaran serius seperti pemalsuan dokumen, wanprestasi, korupsi, suap, gratifikasi, persekongkolan tender, hingga pelanggaran kontrak yang merugikan pihak lain.

“Blacklist bukan sekadar hukuman administratif, tetapi juga langkah untuk menjaga integritas sistem pengadaan barang dan jasa agar perusahaan yang bermasalah tidak kembali merugikan masyarakat maupun mitra kerja,” ujar Yusri.

Karena itu, LSM Gerindo meminta aparat penegak hukum tidak hanya mengusut dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban, tetapi juga menelusuri keabsahan kontrak yang digunakan dalam kasus tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan dan asas praduga tak bersalah.(IM-03)

Berita Terkait

Piala Dunia 48 Tim, Brazil Tetap Favorit Wartawan Tual
Pendataan Tanaman Oleh Tim Terpadu di Lermatang Berjalan Mulus
Janji Proyek Rp3,2 Miliar Berujung Laporan Polisi, Pengurus PT AJK Diduga Terlibat Modus Penipuan
Kapolda Maluku Tegaskan Rekrutmen Polri Bersih, Tak Ada Ruang bagi KKN dan Titipan
Pemkot Ambon Gandeng FST Unpatti Perkuat Pembangunan Berbasis Sains dan Teknologi  
Wali Kota Instruksikan Dindik, DLHP dan Dishub Percepat Kerja Sama dengan FST Unpatti  
MUI SBB Soroti Dugaan Perencanaan Pembunuhan dalam Kasus Pembacokan Rafli Bufakar
Dikejar Massa hingga Dibacok, Kasus Rafli Bufakar Disorot: Mengapa Baru Satu Tersangka Ditahan?
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 09:17 WIT

LSM Gerindo Desak PT AJK Diblacklist Nasional dalam Kasus Dugaan Kontrak Palsu Telkominfra Rp3,2 Miliar

Friday, 5 June 2026 - 19:00 WIT

Piala Dunia 48 Tim, Brazil Tetap Favorit Wartawan Tual

Friday, 5 June 2026 - 17:40 WIT

Pendataan Tanaman Oleh Tim Terpadu di Lermatang Berjalan Mulus

Friday, 5 June 2026 - 17:11 WIT

Janji Proyek Rp3,2 Miliar Berujung Laporan Polisi, Pengurus PT AJK Diduga Terlibat Modus Penipuan

Friday, 5 June 2026 - 16:42 WIT

Kapolda Maluku Tegaskan Rekrutmen Polri Bersih, Tak Ada Ruang bagi KKN dan Titipan

Berita Terbaru

Daerah

Piala Dunia 48 Tim, Brazil Tetap Favorit Wartawan Tual

Friday, 5 Jun 2026 - 19:00 WIT