INFOMALUKUNEWS.COM, AMBON – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Advokasi Maluku (JAM-Maluku) memastikan akan melaporkan secara resmi seluruh temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku terkait Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) periode 2015 hingga 2025 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPW JAM-Maluku Aldi Tomia Kepada Media ini Senin (1/6/2026) menegaskan, laporan yang akan disampaikan tersebut mencakup ribuan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI yang selama bertahun-tahun belum diselesaikan secara maksimal oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan secara resmi seluruh LHP BPK RI Perwakilan Maluku terkait temuan-temuan di Kabupaten Seram Bagian Barat sejak tahun 2015 sampai 2025 ke Kejati Maluku. Kami meminta agar seluruh temuan tersebut ditindaklanjuti secara serius,” tegas Ketua DPW JAM-Maluku.
Berdasarkan hasil telaah dokumen yang dilakukan JAM-Maluku, dalam LHP BPK Tahun Anggaran 2025 tercatat lebih dari 700 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan nilai sekitar Rp29 miliar. Namun, masih terdapat lebih dari 300 rekomendasi yang tindak lanjutnya dinilai belum sesuai ketentuan dengan nilai mencapai lebih dari Rp96 miliar.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah rekomendasi yang hingga kini belum ditindaklanjuti sama sekali dengan nilai mencapai lebih dari Rp46 miliar.
Menurut JAM-Maluku, akumulasi temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah yang tidak boleh diabaikan dan perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Ketika rekomendasi terus menumpuk dari tahun ke tahun dan tidak diselesaikan secara maksimal, maka aparat penegak hukum wajib melakukan pendalaman terhadap OPD-OPD yang berulang kali mendapatkan temuan,” ujarnya.
DPW JAM-Maluku juga berencana meminta agar laporan tersebut ditangani langsung oleh Kejati Maluku, tanpa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, mengingat besarnya akumulasi temuan dan rentang waktu pemeriksaan yang mencakup hampir satu dekade.
“Kami akan meminta Kejati Maluku menangani langsung laporan ini dan tidak melimpahkannya ke Kejari SBB. Karena ini menyangkut akumulasi temuan dan rekomendasi BPK RI Perwakilan Maluku dengan nilai yang sangat besar. Harus ada penanganan serius oleh Kejati Maluku,” tegasnya.
JAM-Maluku menilai LHP BPK RI tidak boleh hanya menjadi dokumen tahunan yang berakhir sebagai arsip tanpa penyelesaian konkret, sementara berbagai temuan terus muncul berulang setiap tahun.
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, setiap pengelolaan dan penggunaan keuangan daerah wajib dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, JAM-Maluku menilai ratusan rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti maupun yang penyelesaiannya belum sesuai ketentuan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Jangan sampai rekomendasi BPK RI hanya menjadi dokumen tahunan tanpa penyelesaian yang jelas. Jika terdapat indikasi penyimpangan anggaran maupun potensi kerugian daerah, maka wajib diproses sesuai ketentuan hukum secara transparan dan profesional,” tegas Ketua DPW JAM-Maluku.
Ia menambahkan, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi atau potensi kerugian daerah, maka aparat penegak hukum harus bertindak secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi atau potensi kerugian daerah, maka harus diproses secara hukum, transparan, dan profesional,” tutupnya.(IM-03)






