Kejari Malteng Telusuri Dugaan Korupsi Anggaran Desa Layeni

- Publisher

Wednesday, 13 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Malteng–Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku, Tengah terus mendalami dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Layeni, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta Prambada Arianto, mengatakan penanganan kasus tersebut masih berjalan dan saat ini terus didalami bersama Inspektorat.

“Kasus ini masih terus didalami. Kami pastikan prosesnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hingga tahap penyidikan,” ujar Yudha kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (12/05/2026).

Menurutnya, pendalaman dilakukan setelah adanya laporan dari Tim Peduli Masyarakat Desa Layeni. Sejumlah pihak terkait juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam laporan yang diterima, dugaan penyimpangan anggaran disebut terjadi pada penggunaan DD dan ADD tahun anggaran 2023, 2024 hingga 2025.

Sejumlah item kegiatan diduga bermasalah, mulai dari operasional pemerintahan desa, insentif perangkat, program pembinaan masyarakat, hingga pembangunan fisik dan program ketahanan pangan.

Pada tahun anggaran 2023, dugaan penyalahgunaan anggaran disebut mencapai sekitar Rp81,1 juta. Sementara pada tahun 2024, dugaan kerugian negara ditaksir sebesar Rp136,1 juta.

Adapun pada tahun 2025, dugaan penyimpangan anggaran meningkat signifikan.

Sejumlah program yang diduga bermasalah antara lain operasional pemerintah desa, program SDGs, Posyandu, bantuan disabilitas, rumah layak huni, pemanfaatan lahan hingga dana penanggulangan keadaan mendesak.

Total dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2025 disebut mencapai Rp448,6 juta.

Kasus tersebut juga menyeret dugaan keterlibatan sejumlah aparatur desa, termasuk bendahara desa, sekretaris desa hingga kepala desa.

“Kepastian hukum pasti kami lakukan dalam mengungkap kasus tersebut,” tegas Yudha menutup.(IM-06).

Berita Terkait

Pembangunan USB SMAN 29 SBB Disorot, Penyidik Temukan Sejumlah Kejanggalan
Bodewin Wattimena: Olahraga Pelajar Bentuk Generasi Sehat dan Berprestasi
Festival Senandung Jukulele Guncang Ambon, Ely Toisutta: Warisan Budaya Ini Harus Mendunia
Gawat! Skandal Korupsi DPRD SBB, Mantan Bendahara Akui Di Hadapan Penyidik Ada SPPD Fiktif
Direktur LKBH DPN PERMAHI Dukung Wahab Sangadji, Desak KPK Bongkar Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar Kasus DJKA Medan
Bupati Aru “Jemput Bola” ke Jakarta! Bersama Gubernur Maluku, Bahas Abrasi hingga Krisis Air Bersih di Kepulauan
Sidang Perdana Praperadilan Dugaan Penyitaan Tidak Sah Kapal INAMARINA 153 Resmi Digelar di Pengadilan Negeri Dobo
Wahab Sangadji Kembali Datangi KPK, Desak Bongkar Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar Perkara DJKA Medan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 20:20 WIT

Pembangunan USB SMAN 29 SBB Disorot, Penyidik Temukan Sejumlah Kejanggalan

Wednesday, 13 May 2026 - 20:16 WIT

Bodewin Wattimena: Olahraga Pelajar Bentuk Generasi Sehat dan Berprestasi

Wednesday, 13 May 2026 - 14:09 WIT

Festival Senandung Jukulele Guncang Ambon, Ely Toisutta: Warisan Budaya Ini Harus Mendunia

Wednesday, 13 May 2026 - 08:47 WIT

Kejari Malteng Telusuri Dugaan Korupsi Anggaran Desa Layeni

Tuesday, 12 May 2026 - 22:35 WIT

Direktur LKBH DPN PERMAHI Dukung Wahab Sangadji, Desak KPK Bongkar Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar Kasus DJKA Medan

Berita Terbaru

Promosi

Pemkot Laksanakan Pelatihan Digitalisasi Bansos ke 650 Agen

Wednesday, 13 May 2026 - 14:11 WIT

Daerah

Kejari Malteng Telusuri Dugaan Korupsi Anggaran Desa Layeni

Wednesday, 13 May 2026 - 08:47 WIT