Wahab Sangadji Kembali Datangi KPK, Desak Bongkar Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar Perkara DJKA Medan

- Publisher

Monday, 11 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Jakarta, 11 Mei 2026 — Mantan Ketua Umum BEM Universitas Sahid periode 2023–2024 sekaligus anggota Gerakan Pemuda Pemberantasan Korupsi, Wahab Sangadji, kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 11 Mei 2026. Kedatangan itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan aliran dana Rp3,5 miliar dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA Medan.

Dalam kunjungan tersebut, Wahab diterima di ruang Pengaduan Masyarakat KPK. Ia menyebut kedatangannya disambut dengan baik oleh tiga orang perwakilan/petugas bagian pengaduan masyarakat. Pertemuan itu menjadi momentum bagi Wahab untuk memastikan bahwa laporan yang telah disampaikan sebelumnya benar-benar masuk dalam mekanisme resmi KPK.

“Alhamdulillah, kami diterima dengan baik di ruang Pengaduan Masyarakat KPK oleh tiga orang petugas. Pada intinya, kami datang untuk memastikan laporan ini tidak berhenti sebagai berkas, tetapi benar-benar diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK,” ujar Wahab di Jakarta.

Wahab mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihak KPK menyampaikan bahwa laporan yang ia ajukan masih dalam proses verifikasi. KPK juga disebut berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang dilengkapi dengan bukti dan data pendukung yang memadai.

Namun, Wahab menegaskan bahwa proses verifikasi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan dugaan aliran uang Rp3,5 miliar itu menggantung. Menurutnya, verifikasi harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri pihak-pihak yang disebut, alur pergerakan uang, serta kemungkinan adanya penerima akhir dalam perkara tersebut.

“Kami menghormati proses verifikasi yang sedang berjalan. Tapi verifikasi tidak boleh menjadi kuburan laporan. Kalau ada dugaan aliran Rp3,5 miliar dalam perkara proyek negara, maka KPK harus bergerak lebih berani dan lebih terbuka,” tegas Wahab.

Sebelumnya, Wahab telah melaporkan dugaan aliran dana Rp3,5 miliar dalam perkara DJKA Medan ke KPK pada 4 Mei 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan fakta persidangan yang menyebut adanya uang Rp3,5 miliar yang diduga diberikan dalam dua tahap, yakni Rp2 miliar dan Rp1,5 miliar.

Dalam laporan itu, Wahab menyoroti keterangan mengenai dugaan pengantaran uang ke apartemen milik terdakwa Eddy Kurniawan Winarto. Uang tersebut disebut berkaitan dengan nama “Akbar” sebagaimana muncul dalam keterangan terdakwa dan dikaitkan lebih lanjut oleh kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

“Kalimat ‘untuk Akbar’ tidak boleh dibiarkan menggantung. Kalau tidak benar, harus dibuktikan melalui proses hukum. Kalau namanya dicatut, harus dijelaskan. Kalau tidak ada hubungan dengan uang itu, publik juga harus tahu. Yang tidak boleh adalah membiarkan dugaan ini hilang begitu saja,” ujar Wahab.

Wahab menyatakan siap menyerahkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat laporan tersebut. Ia menyebut pihaknya akan menyusun ulang fakta persidangan, kronologi pemberian uang, keterangan saksi, serta dokumen-dokumen pendukung agar dugaan tersebut dapat diuji lebih jauh oleh KPK.

“Kalau KPK membutuhkan bukti tambahan, kami siap memperkuat. Kami akan dorong terus agar perkara ini tidak berhenti pada aktor teknis proyek. Harus ditelusuri siapa yang mengatur, siapa yang mengantar, siapa yang menerima fisik, dan siapa penerima akhirnya,” katanya.

Meski menggunakan tekanan publik, Wahab menegaskan bahwa dirinya tidak sedang menghakimi siapa pun. Ia menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun menurutnya, asas tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan.

“Praduga tak bersalah harus dihormati. Tapi jangan jadikan praduga tak bersalah sebagai tameng untuk tidak memeriksa. Justru pemeriksaan diperlukan agar yang gelap menjadi terang, yang dituduh bisa menjawab, dan yang terlibat tidak bisa bersembunyi,” ucap Wahab.

Wahab juga menilai perkara DJKA Medan tidak boleh dipersempit sebagai persoalan teknis pengadaan proyek. Menurutnya, perkara tersebut harus dibaca sebagai dugaan korupsi berjaringan yang berpotensi melibatkan relasi antara proyek negara, BUMN karya, swasta, perantara, hingga jaringan elite bisnis-politik.

“Korupsi proyek negara tidak pernah berdiri sendiri. Ada struktur, ada jaringan, ada kepentingan, dan ada penerima manfaat. Karena itu KPK harus berani naik kelas: jangan hanya membongkar operator lapangan, tetapi juga siapa yang menikmati aliran uangnya,” tegasnya.

Wahab memastikan tindak lanjut yang ia lakukan hari ini bukan sekadar seremoni. Ia menyebut kedatangannya ke KPK adalah bentuk pengawalan langsung agar laporan tersebut tidak menguap.

“Kami datang bukan untuk seremoni. Kami datang untuk menagih keseriusan. Kalau laporan ini sedang diverifikasi, lanjutkan. Kalau butuh bukti tambahan, kami siapkan. Tapi jangan biarkan dugaan aliran Rp3,5 miliar ini mati pelan-pelan,” ujar Wahab.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa gerakannya akan terus berjalan sampai dugaan aliran uang tersebut dibuka secara terang.

“Uang negara tidak boleh hilang tanpa nama. Rp3,5 miliar bukan angka kecil. Publik berhak tahu siapa yang menerima, siapa yang mengatur, dan siapa yang dilindungi. KPK harus membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah, tapi tumpul ke elite,” tutup Wahab.(IM-03)

Berita Terkait

Amri Kurniawan dan Samy Sapulette Resmi Jabat Koordinator Kejati Maluku
Wali Kota Ambon Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah Ecolife di Pattimura Park
7 Jema’ah haji Asal Aru Dilepas Wakil Bupati Djumpa 
Polres Kepulauan Aru Gelar Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
Sinergi Kodaeral IX Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Pangdam XV/Pattimura Terjun Langsung Bantu Korban Erupsi Gunung Dukono
Lebih Praktis dan Aman: BRI Ambon Sosialisasikan BRIVA dan Beragam Layanan di GPM Kairatu
Wali Kota Ambon Tegas: Melarang Warga Bangun Rumah di Lereng Bukit Rawan Bencana  
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 11 May 2026 - 20:09 WIT

Wahab Sangadji Kembali Datangi KPK, Desak Bongkar Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar Perkara DJKA Medan

Monday, 11 May 2026 - 19:13 WIT

Amri Kurniawan dan Samy Sapulette Resmi Jabat Koordinator Kejati Maluku

Monday, 11 May 2026 - 19:09 WIT

Wali Kota Ambon Resmikan Fasilitas Pengolahan Sampah Ecolife di Pattimura Park

Monday, 11 May 2026 - 14:23 WIT

7 Jema’ah haji Asal Aru Dilepas Wakil Bupati Djumpa 

Monday, 11 May 2026 - 14:11 WIT

Polres Kepulauan Aru Gelar Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Berita Terbaru

Daerah

7 Jema’ah haji Asal Aru Dilepas Wakil Bupati Djumpa 

Monday, 11 May 2026 - 14:23 WIT