Infomalukunews.com, SBB — Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 9 Dusun Telaga Nipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memicu sorotan tajam publik. LSM Gerindo resmi melaporkan Kepala SMAN 9, Ny. Sumiran, atas dugaan penyunatan dana bantuan pendidikan milik 54 siswa penerima PIP.
Laporan tersebut telah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kabid GTK, serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan SMA di Kabupaten SBB.
Ketua LSM Gerindo, Yusri Yusuf, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan dan memeriksa kepala sekolah terkait dugaan pemotongan dana bantuan siswa miskin tersebut.
“Kami minta APH jangan diam. Segera panggil dan periksa kepala sekolah. Jika terbukti melakukan pemotongan dana PIP, maka harus diproses hukum,” tegas Yusri kepada media ini, Kamis (7/5/2026).
Menurut Yusri, berdasarkan data yang dikantongi pihaknya, sebanyak 54 siswa penerima PIP di SMAN 9 Telaga Nipa diduga tidak menerima dana secara utuh. Setiap siswa seharusnya memperoleh bantuan sebesar Rp1.800.000, namun yang diterima hanya Rp1.600.000.
“Artinya ada dugaan potongan Rp200 ribu per siswa. Kalau dikalikan 54 siswa, jumlahnya mencapai jutaan rupiah. Ini bukan persoalan kecil karena menyangkut hak anak-anak sekolah,” ujarnya.
Yusri menyebut praktik dugaan pemotongan dana pendidikan sangat melukai rasa keadilan masyarakat, terutama karena bantuan tersebut diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
“Dana PIP itu hak siswa, bukan untuk dipotong oknum. Sekecil apa pun nilainya wajib dipertanggungjawabkan. Kalau terbukti, pelakunya harus dihukum,” tegasnya lagi.
Ia juga memastikan pihaknya akan membawa kasus tersebut ke aparat penegak hukum serta meminta Dinas Pendidikan Provinsi Maluku segera menonaktifkan kepala sekolah selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami akan laporkan resmi ke APH dan meminta Kadis Pendidikan Provinsi mencopot kepala sekolah sementara agar proses hukum berjalan objektif,” katanya.
Sementara itu, Kepala SMAN 9 Dusun Telaga Nipa, Ny. Sumiran, disebut telah mengakui adanya pemotongan dana sebesar Rp200 ribu per siswa kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan SBB, sebagaimana disampaikan kepada media Infomalukunews.com, Kamis (7/5/2026).
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001.
LSM Gerindo meminta aparat penegak hukum tidak lambat menangani persoalan tersebut.
“Jangan hanya rakyat kecil yang cepat diproses. Kalau pejabat sekolah bermain dengan dana siswa, APH juga harus bertindak tegas,” pungkas Yusri.(IM-03)






