Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

- Publisher

Friday, 1 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Santo Michael Meyano Bab tahun anggaran 2019–2020.

Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim, Wilson Shiver, yang didampingi dua hakim lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon. Kamis (30/04/2026).

Majelis Hakim menyatakan Fransiskus Rumajak selaku Ketua Panitia Pembangunan dan Marthin M.R.A. Titirloloby sebagai bendahara tidak terbukti dalam dakwaan primair. Namun, keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam putusan tersebut, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 50 hari.

Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menetapkan kewajiban uang pengganti sebesar Rp100.651.000 untuk masing-masing terdakwa.

Namun, karena keduanya telah membayar Rp105 juta, terdapat kelebihan pembayaran Rp4.149.000 per orang atau total Rp8.298.000 yang diperintahkan untuk dikembalikan oleh Penuntut Umum.

Majelis Hakim turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Perkara ini bermula dari penyaluran dana hibah sebesar Rp1 miliar kepada panitia pembangunan gereja, yang dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban keuangan, termasuk kekurangan dokumen penting dan penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim dan akan mempelajari lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (IM-06).

Berita Terkait

Gubernur Maluku Apresiasi Kolaborasi Pemda dan OJK, Maluku dan Ambon Raih Penghargaan TPAKD Regional
Pemkot Ambon Dukung Transformasi Kesehatan Digital Berbasis AI melalui Aiko Health
Kajati Maluku Rudy Irmawan kunjungi Cabang Kejari Ambon di Banda Neira, pastikan kinerja dan pelayanan optimal
Kepala Dati Waleulu Pertanyakan Penundaan Eksekusi PN Ambon di Batu Merah
Balai POM Ambon Amankan 16 Produk Obat Tradisional di SBT, Tujuh Terbukti Mengandung Bahan Kimia
Dinkes Aru Canangkan Cek kesehatan Gratis Serentak, 112 Peserta Ikuti Edukasi Hipertensi
Ulwan Talaohu Anak Negeri Maluku,Jovandri Serukan Dukungan Pembangunan Tanpa Intervensi Proses Hukum
Kebakaran Capai 157 Kejadian Sepanjang 2026, Wali Kota Minta Kewaspadaan Ditingkatkan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 23 October 2026 - 07:56 WIT

Gubernur Maluku Apresiasi Kolaborasi Pemda dan OJK, Maluku dan Ambon Raih Penghargaan TPAKD Regional

Friday, 23 October 2026 - 07:48 WIT

Pemkot Ambon Dukung Transformasi Kesehatan Digital Berbasis AI melalui Aiko Health

Friday, 23 October 2026 - 07:33 WIT

Kajati Maluku Rudy Irmawan kunjungi Cabang Kejari Ambon di Banda Neira, pastikan kinerja dan pelayanan optimal

Thursday, 22 October 2026 - 19:38 WIT

Kepala Dati Waleulu Pertanyakan Penundaan Eksekusi PN Ambon di Batu Merah

Thursday, 22 October 2026 - 16:11 WIT

Balai POM Ambon Amankan 16 Produk Obat Tradisional di SBT, Tujuh Terbukti Mengandung Bahan Kimia

Berita Terbaru