Infomalukunews.com, Seram Bagian Barat – Kebijakan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Ir. Asri Arman, kembali memicu gelombang kontroversi. Terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor: 800.1.3.3-140 Tahun 2026 tentang pengangkatan pejabat pengawas kini menjadi sorotan tajam dan memancing reaksi publik. Kamis (16/4/2026).
Pasalnya, dalam SK tersebut diduga terdapat pengangkatan pejabat yang belum memenuhi persyaratan administratif maupun tahapan karier. Salah satu yang mencuat adalah Kabid GTK pada dinas pendidikan Sulemang, yang disebut belum pernah menduduki jabatan eselon IV namun langsung dilantik dalam jabatan pengawas.
Secara umum syarat utama menduduki jabatan Administrator (Eselon III) di Pemda adalah memiliki pengalaman paling singkat 3 tahun pada Jabatan Pengawas (Eselon IV) atau Jabatan Fungsional (JF) setingkat. Ini diatur dalam peraturan manajemen PNS terkait mutasi dan promosi jabatan struktural.
Tak hanya itu, dugaan lebih serius muncul: proses pengangkatan oleh Bupati disebut tidak melalui mekanisme Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Padahal, Baperjakat memiliki peran vital dalam menentukan kelayakan ASN, yang terdiri dari Sekda sebagai ketua, Kepala BKD sebagai sekretaris, serta Inspektur dan Kepala Kesbangpol sebagai anggota. Tim ini bertugas mengkaji berbagai aspek, mulai dari administrasi, disiplin, rekam jejak, hingga aspek sosial-politik dan loyalitas ASN terhadap negara.
Namun dalam kasus ini, beredar informasi bahwa Sekda dan BKPSDM tidak dilibatkan. Jika benar, maka hal ini dinilai sebagai pengabaian serius terhadap sistem merit dalam birokrasi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Kalau benar ada pejabat yang dilantik tanpa memenuhi syarat, ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penipuan terhadap negara,” tegas salah satu sumber.
Pengangkatan ASN tanpa melalui mekanisme yang sah dinilai berpotensi merusak tata kelola pemerintahan, mencederai prinsip profesionalitas, serta membuka ruang praktik penyimpangan kekuasaan.
Publik pun kini menanti penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat. Hingga saat ini, Bupati Ir. Asri Arman belum memberikan klarifikasi terkait polemik yang terus memanas tersebut.
Jika tidak segera dijelaskan, isu ini berpotensi berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap pemerintah daerah di tengah tuntutan masyarakat akan birokrasi yang bersih dan transparan.(IM-03)




