Infomalukunews.com. Ambon- Tim penasihat hukum (PH) lima terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, menilai hasil audit Inspektorat Malteng tidak akurat dan cenderung “amburadul”.
Penilaian tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota. Rabu (15/04/2026).
Kelima terdakwa yakni Agustinus Pietersz, Greny Helmy Hengst, Helny Kaitjily, Stela Helena Pietersz, dan Benhur Paliyama.
Dalam pleidoi yang dibacakan tim PH, Fredrik Roliens Septory menegaskan perhitungan kerugian negara oleh auditor Inspektorat Maluku Tengah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU.XXIV/2026.
Selain itu, PH juga meminta Jaksa Penuntut Umum menetapkan sejumlah pihak lain yang diduga turut terlibat, termasuk pendamping kecamatan, oknum auditor, serta beberapa saksi yang disebut menerima atau menahan uang terkait perkara tersebut.
PH juga menyoroti tuntutan uang pengganti terhadap para terdakwa yang dinilai berlebihan. Khusus untuk terdakwa Benhur Paliyama, disebutkan bahwa sebagian dana sekitar Rp139 juta terbakar bersama rumahnya pada Oktober 2023, sehingga harus dikategorikan sebagai keadaan memaksa (force majeure).
Koordinator tim PH, Rony Samloy, meminta majelis hakim menerima pleidoi para terdakwa serta menyatakan dakwaan jaksa kabur (obscuur libel) terkait perhitungan kerugian negara, atau setidaknya menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.
Dalam sidang yang sama, penasihat hukum terdakwa Theo Matahelumual, Max Manuhuttu, juga meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena dinilai tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (20/04/2026) dengan agenda pembacaan putusan.(IM-06).






