Bendahara Kejari SBT Tersandung Korupsi, Tahap II Resmi Dilaksanakan

- Publisher

Thursday, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Kejaksaan Tinggi Maluku resmi melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2024.

Tersangka berinisial SN diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBT, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Dengan pelimpahan ini, proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan.

SN diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Kejari SBT. Ia diduga menyalahgunakan keuangan negara untuk kepentingan pribadi.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit internal, perbuatan tersangka dalam periode 21 Agustus hingga 26 November 2024 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp798.250.524.

“Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya, Kamis (09/04/2026).

Lanjut Ardy, dalam penyidikan, terungkap sejumlah modus yang dilakukan tersangka.

“Diantaranya tidak menyalurkan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada para kepala seksi, memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan, serta mencairkan TUP kedua tanpa sepengetahuan atasan dengan menandatangani sendiri dokumen administrasi,” ungkap Ardy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 8 junto Pasal 18 UU Tipikor.

Usai pelimpahan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 9 April hingga 28 April 2026 di Rutan Kelas IIA Ambon.

Kejati Maluku menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk yang terjadi di lingkungan internal kejaksaan.(IM-06)

Berita Terkait

Bangun Generasi Berakhlak, DPD PAN Kepulauan Aru Bantu Pembangunan Musala Al-Ikhlas SMPN 2 Dobo
MPLS Ramah 2026 SMP Negeri 1 Dobo Resmi Ditutup, Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman, Menyenangkan, dan Berkarakter
Brigjen Pol. Arif Budiman Resmi Jabat Wakapolda Maluku, Kapolda: Kepemimpinan Baru Jadi Energi Penguatan Stabilitas dan Pelayanan Publik
H-4 E-SPORTS KAPOLRI CUP 2026 DREAM TO BECOME, Polda Maluku Finalisasi Persiapan Bersama ESI untuk Cetak Talenta Digital Berprestasi
KEJARI SBB BONGKAR DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF 2021, HOTEL DI DKI JAKARTA DITELUSURI, GILIRAN OKNUM ANGGOTA DPRD DIPERIKSA
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Eksekusi Mantan Kadis Sosial, Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar
LKBH DPN PERMAHI Minta Pengusutan Dugaan Korupsi di Kejaksaan Agung Dilakukan Secara Profesional.
DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 11 July 2026 - 16:12 WIT

Bangun Generasi Berakhlak, DPD PAN Kepulauan Aru Bantu Pembangunan Musala Al-Ikhlas SMPN 2 Dobo

Saturday, 11 July 2026 - 15:28 WIT

MPLS Ramah 2026 SMP Negeri 1 Dobo Resmi Ditutup, Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman, Menyenangkan, dan Berkarakter

Saturday, 11 July 2026 - 14:44 WIT

Brigjen Pol. Arif Budiman Resmi Jabat Wakapolda Maluku, Kapolda: Kepemimpinan Baru Jadi Energi Penguatan Stabilitas dan Pelayanan Publik

Saturday, 11 July 2026 - 08:21 WIT

H-4 E-SPORTS KAPOLRI CUP 2026 DREAM TO BECOME, Polda Maluku Finalisasi Persiapan Bersama ESI untuk Cetak Talenta Digital Berprestasi

Saturday, 11 July 2026 - 02:28 WIT

KEJARI SBB BONGKAR DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF 2021, HOTEL DI DKI JAKARTA DITELUSURI, GILIRAN OKNUM ANGGOTA DPRD DIPERIKSA

Berita Terbaru