Infomalukunews.com. Ambon–Penanganan perkara dugaan tindak pidana pengancaman, penyerobotan, serta pemalsuan surat/dokumen yang dilaporkan oleh La Ode Muhamad Syafikrin sejak 22 Oktober 2025, menuai sorotan.
Pasalnya, laporan yang awalnya ditangani oleh Polres Seram Bagian Barat itu, kemudian dialihkan ke Polsek Piru. Namun hingga kini, perkara tersebut dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.
Kuasa hukum pelapor, Ramli Lulang, mengaku kecewa dengan kinerja penyidik. Ia menyebut, sejak laporan dibuat, pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Sejak 22 Oktober 2025 dilaporkan, sampai sekarang tidak ada perkembangan. Saya sudah beberapa kali berkomunikasi bahkan bertemu langsung dengan penyidik untuk meminta SP2HP, namun tidak diberikan,” ujar Lulang pada media ini, Sabtu (04/04/2026)
Ia juga mengungkapkan bahwa, secara tiba-tiba pihak penyidik menghentikan penanganan perkara tersebut, tanpa penjelasan yang memadai kepada pelapor.
“Di sinilah kami menilai penyidik tidak profesional. Bahkan laporan itu dihentikan tanpa kejelasan,” tegasnya.
Sebagai kuasa hukum, Lulang mengaku telah melakukan kajian terhadap perkara tersebut, dan menemukan sejumlah kejanggalan yang diduga sebagai bentuk kelalaian penyidik.
Atas dasar itu, pihaknya berencana melaporkan penyidik Polsek Piru ke Propam Polda Maluku.
Laporan tersebut, lanjut Lulang, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan, serta Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik.
Lulang yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Ambon menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Tidak hanya sampai di Polda Maluku, tetapi akan kami kawal hingga ke Mabes Polri,” pungkasnya.(IM-06).







