Infomalukunews.com. Ambon–Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret mantan Direktur PD Panca Karya, Afrash Pattisahusiwa, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, bahkan diduga “menghilangkan” perkara tersebut, meski laporan telah masuk sejak Maret 2018.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh mantan Ketua Badan Pengawas PD Panca Karya, Rury Moenandar. Namun, setelah hampir delapan tahun berjalan, penanganannya terkesan mandek tanpa kejelasan.
Alasan yang mengemuka dinilai klasik, yakni menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ironisnya, hingga 2026, hasil audit tersebut belum juga dipublikasikan.
Padahal, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah indikasi penyimpangan keuangan saat perusahaan dipimpin Afrash Pattisahusiwa yang semestinya dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Salah satu temuan utama adalah, adanya tunggakan biaya docking kapal di Dok Perkapalan Waiame yang mencapai Rp1,28 miliar. Sementara itu, operasional pelayaran diketahui mendapat subsidi dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait aliran dana operasional yang telah dikucurkan negara. Selain itu, laporan juga mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta indikasi aliran dana yang tidak transparan.
Direktur Eksekutif Lingkar Studi Demokrasi Maluku, Sunnyl Silawane, melontarkan kritik tajam terhadap lambannya penanganan perkara ini.
“Jangan jadikan audit sebagai tameng untuk menunda penegakan hukum. Penyidik sudah punya cukup pintu masuk dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi. Kalau terus menunggu tanpa batas waktu, publik berhak curiga ada pembiaran,” kata Sunnyl, Rabu (18/03/2026).
Ia menjelaskan, pada awal penanganan, kasus ini sempat ditangani secara serius. Penyidik melakukan penggeledahan, penyitaan dokumen, serta pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak.
“Kasus ini menjadi atensi sejak awal. Tapi kemudian seolah tenggelam. Ada penggeledahan, penyitaan dokumen, hingga pemeriksaan saksi secara intensif. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan status hukum Afrash, apakah tersangka atau tidak,” ujarnya.
Afrash Pattisahusiwa sendiri pernah diperiksa selama enam jam, sementara adiknya, Musttaqin Pattisahusiwa, diperiksa hampir delapan jam. Namun setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, proses hukum justru stagnan.
Penyidik berdalih masih menunggu hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk memastikan kerugian negara.
“Jangan sampai alasan ini justru menjadi tameng untuk menguburkan kasus,” tegasnya.
Sunnyl menilai, kasus yang melibatkan BUMD seharusnya menjadi cermin penegakan hukum di Maluku. Penyalahgunaan jabatan yang merugikan daerah, menurutnya, harus ditindak tegas.
Ia memastikan pihaknya akan menyurati Kapolda Maluku dan Bareskrim Polri agar kasus tersebut kembali dibuka secara transparan.
“Penegakan hukum membutuhkan transparansi. Publik berhak mengetahui perkembangan kasus ini. Kami akan menyurati Kapolda Maluku dan Bareskrim Polri agar penanganannya terbuka dan jelas,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, yang di konfirmasi Infomalukunews.com. Rabu (18/03/2026), melalui via WhatsApp, tidak memberikan keterangan. (IM-06).







