Ishaq Rumakway, Tegaskan Tudingan Tanpa Bukti terhadap Kepala Bappeda SBT, Berpotensi Dapat Dijerat Dengan UU ITE

- Publisher

Friday, 13 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Ambon.- Akhir-akhir ini beredar berbagai tudingan dan narasi yang ditujukan kepada pihak tertentu tanpa disertai bukti yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tudingan yang dibangun di ruang publik tersebut berpotensi menyesatkan opini masyarakat serta mencederai prinsip keadilan dan objektivitas dalam penyampaian informasi.

Perlu ditegaskan bahwa setiap tuduhan yang disampaikan kepada seseorang maupun institusi seharusnya didasarkan pada data, fakta, serta mekanisme hukum yang sah. Penyebaran informasi yang tidak berdasar tidak hanya merugikan pihak yang dituduh, tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial dan menciptakan persepsi publik yang keliru.

‎dalam negara hukum, setiap persoalan harus diselesaikan melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku. Prinsip asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi, di mana seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

‎Lebih jauh, penyebaran tuduhan tanpa bukti juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

‎Pasal 311 KUHP tentang fitnah, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait distribusi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

‎Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan informasi kepada publik. Kritik dan kontrol sosial merupakan bagian penting dalam demokrasi, namun harus dilakukan secara bertanggung jawab, berbasis data, serta tidak mengarah pada pembentukan opini yang menyesatkan.

‎Ishaq Rumakway juga menegaskan bahwa apabila tudingan tidak berdasar tersebut terus disebarkan dan merugikan nama baik individu maupun lembaga, maka langkah hukum akan menjadi opsi yang sah untuk ditempuh demi menjaga kehormatan serta kepastian hukum.

Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus penegasan bahwa informasi yang tidak berbasis fakta tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai ataupun menghakimi seseorang di ruang publik.(Tim)

Berita Terkait

Dari Makassar ke Ambon, Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Resmi Ditahan di Rutan Polda Maluku
RUPS Bank Maluku Malut Reposisi Pengurus, Ichwan Diusulkan Jadi Komisaris Utama Independen
Samloy: Semua Pihak Kawal Program MBG di Kepulauan Aru Agar Tetap berjalan Dengan Baik.
Polda Maluku Bongkar Dugaan Mafia BBM, Lima Orang Diamankan dalam Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Rumah Tunggu Kelahiran di Kepulauan Aru Jadi Strategi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Dana Rp 1,7 Miliar Cair Bangunan Tak Ada, APH Didesak Periksa Kepsek Dan Konsultan SMK Azzahra Mastur.
Hambra Samal Bantu Pembangunan Masjid Al Istiqomah Luhutuban, Persiapan Pengecoran Lantai
Pangdam XV/Pattimura Pimpin Pergantian Pejabat Kodam, Tekankan Semangat dan Tanggung Jawab
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 25 August 2026 - 11:16 WIT

Dari Makassar ke Ambon, Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Resmi Ditahan di Rutan Polda Maluku

Tuesday, 25 August 2026 - 09:54 WIT

RUPS Bank Maluku Malut Reposisi Pengurus, Ichwan Diusulkan Jadi Komisaris Utama Independen

Monday, 24 August 2026 - 10:48 WIT

Polda Maluku Bongkar Dugaan Mafia BBM, Lima Orang Diamankan dalam Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Monday, 24 August 2026 - 09:48 WIT

Rumah Tunggu Kelahiran di Kepulauan Aru Jadi Strategi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Monday, 24 August 2026 - 06:26 WIT

Dana Rp 1,7 Miliar Cair Bangunan Tak Ada, APH Didesak Periksa Kepsek Dan Konsultan SMK Azzahra Mastur.

Berita Terbaru