Infomalukunews.com, Ambon–Perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020–2022 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, bersama Hakim Anggota Agus Hairullah dan Paris Edward Nadeak, masih beragenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jumat (06/03/2026).
Namun, delapan saksi yang dijadwalkan hadir tidak dapat menghadiri persidangan. Mereka adalah Benyamin Blasius Samangun, Ricky Ferdinand Malisngorar, Alowesius Batkormbawa, Yomima Betty W. Pattian, Arnesus Febry Temmar, Jacomina Jorina Lirrey, Viktoruanus Maranressy, dan Maria Royvina Refwalu.
Karena ketidakhadiran para saksi tersebut, jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka di hadapan Majelis Hakim.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Petrus Fatlolon, mantan Bupati Maluku Tenggara Barat periode 2017–2022, yang sejak 2019 berubah nomenklatur menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dalam perkara ini, Petrus Fatlolon disebut sebagai pengendali atau pemegang saham PT Tanimbar Energi.
Selain Fatlolon, turut menjadi terdakwa Johanna Joice Julita Lololuan yang menjabat Direktur Utama PT Tanimbar Energi periode 2019–2023 serta Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan periode 2019–2023.
Menanggapi BAP yang dibacakan jaksa, pihak terdakwa menyebut sebagian saksi bukan merupakan saksi fakta karena tidak menjabat pada periode perkara yang disidangkan, yakni tahun 2020–2022.
Misalnya, saksi Benyamin B. Samangun baru menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian pada 2024. Sementara saksi Alowesius Batkormbawa baru menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada 2025.
Dalam BAP yang dibacakan juga disebutkan bahwa pada periode 2020–2022, Bagian Perekonomian tidak aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap BUMD.
Selain itu, fungsi verifikasi dan review atas permohonan pencairan dana berada pada bidang Perbendaharaan dan Pejabat Penatausahaan Keuangan di BPKAD. Dengan demikian, apabila pencairan dilakukan, maka dianggap telah melalui proses verifikasi dan review.
Advokat terdakwa Petrus Fatlolon, Rustam Herman, menilai keterangan para saksi tidak menunjukkan adanya aliran dana kepada kliennya.
Menurut Rustam, hal itu sejalan dengan keterangan puluhan saksi sebelumnya yang juga tidak menyebut adanya aliran dana kepada Petrus Fatlolon.
“Lagi, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan adanya aliran dana kepada mantan Bupati Petrus Fatlolon,” ujar Rustam.
Pihaknya juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam beberapa BAP saksi. Menurutnya, terdapat indikasi “copy paste” karena sejumlah saksi diperiksa oleh penyidik yang sama pada tanggal dan waktu yang sama.
Pemeriksaan tersebut disebut dilakukan oleh penyidik Yosafat G Tua pada 21 November 2025 pukul 14.00 WIT terhadap beberapa saksi, antara lain Arnesus F. Temmar, Yomima B. Pattian, Susy Siwabessy, dan Lucia T. Raatuanak.
“Ini patut diduga sebagai rekayasa copy paste BAP karena pemeriksaan terhadap beberapa saksi berbeda dilakukan pada tanggal, waktu, dan tempat yang sama oleh satu penyidik,” tegasnya.
Keterangan Ahli Keuangan Negara
Setelah pembacaan BAP, sidang dilanjutkan dengan mendengar keterangan ahli yang dihadirkan JPU, yakni Drs. Siswo Sujanto selaku ahli keuangan negara.
Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa disposisi bupati yang berbunyi “diteliti, diproses sesuai mekanisme dan ketentuan” tidak dapat dianggap sebagai perintah pencairan dana ataupun bentuk intervensi teknis.
Ia juga menyebut bahwa APBD merupakan hasil kebijakan politik anggaran antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga bukan merupakan keputusan sepihak kepala daerah.
Menurutnya, pembuatan kebijakan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila hanya berupa disposisi administrasi seperti “diteliti”, karena tanggung jawab teknis pelaksanaan berada pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam persidangan, Petrus Fatlolon turut menanggapi keterangan ahli terkait audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang disebut hanya dilakukan secara umum.
Menurut Fatlolon, BPK tidak hanya melakukan audit umum terhadap laporan keuangan daerah, tetapi juga melaksanakan audit pendahuluan, audit rinci, hingga audit tertentu yang dilakukan secara acak pada OPD.
Ia juga menjelaskan bahwa, pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di sektor migas merupakan hak pemerintah daerah yang harus diperjuangkan.
Namun, untuk memperoleh hak tersebut, daerah harus menyiapkan BUMD yang mampu mengelolanya, dalam hal ini PT Tanimbar Energi.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya di Pengadilan Tipikor Ambon.(IM-06)







