Suriyani Marasabessy, Pertanyakan Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku yang menetapkan Anaknya Sebagai Tersangka.

- Publisher

Thursday, 5 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon –Ibu kandung Sayuti Maulana Mony Marasabessy mempertanyakan langkah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku yang menetapkan anaknya sebagai tersangka dalam kasus perkelahian yang terjadi di kawasan SMP Muhammadiyah Ambon pada 18 november 2025.

Kepada media ini di ambon 5/3/2025, sang ibu mengaku bingung dengan proses hukum yang menimpa anaknya. Ia mengatakan bahwa awalnya Sayuti diperiksa sebagai saksi, namun setelah pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

SURIYANI MARASABESSY.

“Saya bingung, anak saya diperiksa sebagai saksi, tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) juga menurut saya tidak ada yang mengarah bahwa anak saya pelakunya,karena tidak ada saksi kunci yang melihat anak saya sebagai pelaku, ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa anaknya kini telah ditahan ditantui ruang tahanan polda maluku dari 6 januari 2026 sudah tiga bulan dan saat ini sudah dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) waeheru, Kondisi tersebut membuat keluarga merasa keberatan, apalagi Sayuti masih berstatus sebagai pelajar.

“Anak saya masih duduk di bangku SMA kelas 3 dan sedang menghadapi persiapan ujian. Tapi sekarang dia sudah ditahan,” katanya.

Menurutnya, pihak keluarga juga telah dua kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Namun permohonan tersebut ditolak.

Karena itu, ia berencana melaporkan penyidik yang menangani perkara tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku untuk diperiksa terkait proses penetapan tersangka terhadap anaknya.

“Saya akan buat laporan ke Kabid Propam Polda Maluku supaya penyidik yang menetapkan anak saya sebagai tersangka bisa diperiksa,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimum Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka terhadap Sayuti Maulana Mony Marasabessy dalam kasus perkelahian tersebut.

Kata suriani saya sebagai seorang ibu akan tetap mencari keadilan, sampai di pusat komisi III DPR-RI dan mabes polri, karena penetapan anak saya sebagai tersangka oleh penyidik, saya merasa keberatan,saya yakin bahwa anak saya bukan pelakunya.(IM-03)

Berita Terkait

Rekrutmen Presisi Berjalan Transparan, 27 Calon Tamtama Polri di Maluku Lolos Tahap Psikologi dan PMK
Ini Tugas yang diberikan Bupati Kaidel kepada PLT Kadis Pendidikan dan kebudayaan.
Wali Kota Ambon Buka Rapat Evaluasi Kinerja Dinas Sosial, Tekankan Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos
Wawali Tual: Messi Berpeluang Ulangi Bola Emas di Piala Dunia 2026
Gugur Selamatkan Pelajar Tenggelam, Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Briptu Rishyant Tutupoho
Kasus SPPD fiktif DPRD SBB,  Penyidikan Sudah Berjalan, Tersangka Tak Kunjung Muncul: LSM Minta  Kejagung Segera Copot Kejari SBB 
HUT Bhayangkara ke-80, Polda Maluku Rangkul Komunitas Gereja Perkuat Persatuan dan Kamtibmas Melalui Musik
Belanda 5-1 Swedia: Oranje Selangkah ke 32 Besar
Berita ini 337 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 08:36 WIT

Rekrutmen Presisi Berjalan Transparan, 27 Calon Tamtama Polri di Maluku Lolos Tahap Psikologi dan PMK

Wednesday, 24 June 2026 - 07:55 WIT

Ini Tugas yang diberikan Bupati Kaidel kepada PLT Kadis Pendidikan dan kebudayaan.

Tuesday, 23 June 2026 - 20:15 WIT

Wali Kota Ambon Buka Rapat Evaluasi Kinerja Dinas Sosial, Tekankan Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos

Tuesday, 23 June 2026 - 18:09 WIT

Wawali Tual: Messi Berpeluang Ulangi Bola Emas di Piala Dunia 2026

Tuesday, 23 June 2026 - 18:06 WIT

Gugur Selamatkan Pelajar Tenggelam, Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Briptu Rishyant Tutupoho

Berita Terbaru