Disposisi “Diteliti” Terungkap, Sekda Sebut Tak Ada Perintah Pencairan

- Publisher

Wednesday, 4 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Sidang dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (04/03/2026).

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menghadirkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) KKT, Ruben Benhardvioto Moriolkosu, sebagai saksi.

Ruben, yang menjabat sebagai Plt Sekda sejak 2020 dan Sekda definitif hingga 2023, memberikan keterangan secara virtual karena tengah menjalani penahanan di Rutan Ambon.

Dalam persidangan yang berlangsung kurang lebih 3 jam 40 menit itu, sejumlah fakta administratif dan teknis penganggaran terungkap.

Di hadapan majelis hakim, Ruben mengungkapkan bahwa pada 2022 terdapat disposisi dari Bupati saat itu, Petrus Fatlolon, atas surat masuk dari PT Tanimbar Energi. Isi disposisi tersebut berbunyi: “Diteliti, untuk proses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.”

Menurut Ruben, disposisi diteruskan berjenjang dari Sekda ke Asisten II, lalu ke Bagian Perekonomian dan Kesra hingga ke BPKAD.

Ia menegaskan, apabila dalam proses penelitian ditemukan persoalan, maka seharusnya tidak dilakukan pencairan. Namun faktanya, dana tetap dicairkan.

“Saya tidak tahu,” jawab Ruben saat ditanya alasan pencairan tetap dilakukan.

Ia juga mengakui tidak pernah menyampaikan hasil telaah staf kepada Bupati sebagaimana mekanisme administrasi yang seharusnya.

“Tidak ada,” ujarnya saat dikonfirmasi di persidangan.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 3 Oktober 2025, Ruben disebut menyatakan direksi PT Tanimbar Energi kerap berkomunikasi langsung dengan Bupati tanpa melalui Sekda. Pernyataan itu dibantah Petrus Fatlolon.

Di persidangan, Petrus menunjukkan Buku Ekspedisi Surat Masuk dan Keluar BUMD tahun 2020–2022 yang mencatat 22 surat diterima oleh Sespri Sekda. Ia merinci pula distribusi surat ke sejumlah pihak, termasuk Asisten II, Ekokesra, BPKAD, Inspektorat, DPRD, hingga Bappeda.

Petrus meminta saksi memberikan keterangan sesuai fakta administrasi surat yang tercatat resmi.

Ruben juga mengakui bahwa tidak terdapat temuan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Maluku untuk tahun anggaran 2017–2022.

“Tidak ada Pak,” jawabnya singkat saat ditanya terkait adanya temuan audit.

Dalam persidangan turut dibahas peran BUMD sebagai syarat memperoleh Participating Interest (PI) 10 persen pada proyek Blok Masela. Ruben mengakui pernah mendampingi Bupati dalam pembahasan PI bersama DPRD Provinsi Maluku dan kementerian terkait di Jakarta.

Ia menyatakan keberadaan BUMD merupakan syarat untuk memperoleh dan mengelola PI 10 persen tersebut.

Ruben menjelaskan bahwa pembahasan Rencana Anggaran Belanja Daerah (RABD) dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpinnya selaku Ketua TAPD bersama DPRD, sebelum dievaluasi Pemerintah Provinsi Maluku dan ditetapkan menjadi Perda APBD.

Ia menambahkan, sebelum Bupati menandatangani RAPBD dan APBD, Sekda bersama TAPD terlebih dahulu menandatangani Surat Pernyataan Kesesuaian.

Terkait pencairan dana penyertaan modal tahun 2020–2021, Ruben menegaskan tidak ada perintah atau disposisi dari Petrus Fatlolon.

Dalam kesaksiannya, Ruben menyatakan tidak ada dana BUMD yang mengalir kepada Petrus Fatlolon. Ia juga memastikan proses seleksi direksi dan komisaris PT Tanimbar Energi dilakukan sesuai mekanisme dan tidak ada permintaan uang kepada calon pengurus.

Selain itu, saat menjabat sebagai Pejabat Bupati pada 2023, Ruben mengaku menerima dan menyetujui Laporan Keuangan BUMD melalui RUPS tanggal 29 Agustus 2023, yang memuat dana penyertaan modal tahun 2022.

Di akhir persidangan, Ruben mengakui tidak menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap PT Tanimbar Energi sebagaimana diatur dalam regulasi tentang BUMD.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (IM-06).

Berita Terkait

RAHKAM Maluku Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Julham Waliuru
Transportasi Laut Terganggu; Warga Pertanyakan Jadwal Kapal Feri
Kasus Dugaan Penghinaan Adat di Negeri Luhu Masuk Tahap Penyelidikan
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
Luncurkan Sekolah Lansia BKL Elim, Pemkot Wujudkan Kota Ramah Lansia dan Inklusif
Toisutta Sambangi Dua Lokasi Bencana Alam
Wali Kota: Pendampingan KPK Jadi Kunci Wujudkan Pemerintahan yang Bersih
Karo SDM Polda Maluku Tinjau Uji Psikologi, 187 Calon Bintara Ikut Seleksi Hari Ketiga
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 30 April 2026 - 05:56 WIT

RAHKAM Maluku Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Julham Waliuru

Thursday, 30 April 2026 - 05:52 WIT

Transportasi Laut Terganggu; Warga Pertanyakan Jadwal Kapal Feri

Thursday, 30 April 2026 - 05:48 WIT

Kasus Dugaan Penghinaan Adat di Negeri Luhu Masuk Tahap Penyelidikan

Thursday, 30 April 2026 - 05:44 WIT

Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah

Wednesday, 29 April 2026 - 17:30 WIT

Luncurkan Sekolah Lansia BKL Elim, Pemkot Wujudkan Kota Ramah Lansia dan Inklusif

Berita Terbaru