Infomalukunews.com,Bula- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Asis Yanlua meluruskan opini yang berkembang terkait dengan gaji PPPK Paru Waktu yang tidak manusiawi.
DPRD pada prinsipnya mengawal dan mengawasih seluruh kebijakan dan perencanaan yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah, ujar Abdul Asis Yanlua, yang dikutip media ini melalui akun Facebooknya, Kamis (26/2/2026).
Perihal PPPK Paru Waktu yang memahami kebutuhan organisasi daerah adalah Bupati sebagai kepala pemerintahan, sebab itu pengangkatan PPPK PW adalah mutlak inisiatif Bupati, jelas Asis yang disapa Bung Chiko ini.
Kata bung Chiko, perihal gaji PPPK Paru Waktu DPRD telah mengusulkan gaji dengan mempertimbangkan azas kepatutan dan kelayakan.
Pemerintah daerah menetapkan berdasarkan analisa beban fiskal daerah.
Sesuai amant PP 12 TAHUN 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kedudukan Bupati sebagai pemegang kekuasaan keuangan tertinggi di daerah.
Oleh karena itu, penetapan PPPK Paru Waktu adalah keputusan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan aspek belanja pelayanan dasar dan kebutuhan publik, ujarnya.
Problem selanjutnya adalah, jika APBD kita masih tetap tidak stabil di tahun berikut dikhawatirkan bisa berdampak terhadap di rumahkan PPPK Paru Waktu saat ini,
“Oleh karena itu, DPRD tetap mengawal untuk PPPK Paru Waktu tetap dipertahankan sebab dengan status tersebut mempermudah adik – adik kita untuk bisa mengikuti seleksi menjadi ASN baik daerah maupun kementrian”, pungkasnya.(IM-03)







