Ini Penjelasan Ketua Komisi I DPRD SBT Soal Gaji PPPK PW

- Publisher

Friday, 27 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Bula- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Asis Yanlua meluruskan opini yang berkembang terkait dengan gaji PPPK Paru Waktu yang tidak manusiawi.

DPRD pada prinsipnya mengawal dan mengawasih seluruh kebijakan dan perencanaan yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah, ujar Abdul Asis Yanlua, yang dikutip media ini melalui akun Facebooknya, Kamis (26/2/2026).

Perihal PPPK Paru Waktu yang memahami kebutuhan organisasi daerah adalah Bupati sebagai kepala pemerintahan, sebab itu pengangkatan PPPK PW adalah mutlak inisiatif Bupati, jelas Asis yang disapa Bung Chiko ini.

Kata bung Chiko, perihal gaji PPPK Paru Waktu DPRD telah mengusulkan gaji dengan mempertimbangkan azas kepatutan dan kelayakan.
Pemerintah daerah menetapkan berdasarkan analisa beban fiskal daerah.

Sesuai amant PP 12 TAHUN 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kedudukan Bupati sebagai pemegang kekuasaan keuangan tertinggi di daerah.

Oleh karena itu, penetapan PPPK Paru Waktu adalah keputusan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan aspek belanja pelayanan dasar dan kebutuhan publik, ujarnya.

Problem selanjutnya adalah, jika APBD kita masih tetap tidak stabil di tahun berikut dikhawatirkan bisa berdampak terhadap di rumahkan PPPK Paru Waktu saat ini,

“Oleh karena itu, DPRD tetap mengawal untuk PPPK Paru Waktu tetap dipertahankan sebab dengan status tersebut mempermudah adik – adik kita untuk bisa mengikuti seleksi menjadi ASN baik daerah maupun kementrian”, pungkasnya.(IM-03)

Berita Terkait

Berkas dinyatakan lengkap, Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar serahkan tersangka pembunuhan ke JPU
RAHKAM Maluku Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Julham Waliuru
Transportasi Laut Terganggu; Warga Pertanyakan Jadwal Kapal Feri
Kasus Dugaan Penghinaan Adat di Negeri Luhu Masuk Tahap Penyelidikan
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
Luncurkan Sekolah Lansia BKL Elim, Pemkot Wujudkan Kota Ramah Lansia dan Inklusif
Toisutta Sambangi Dua Lokasi Bencana Alam
Wali Kota: Pendampingan KPK Jadi Kunci Wujudkan Pemerintahan yang Bersih
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 30 April 2026 - 08:44 WIT

Berkas dinyatakan lengkap, Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar serahkan tersangka pembunuhan ke JPU

Thursday, 30 April 2026 - 05:56 WIT

RAHKAM Maluku Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Julham Waliuru

Thursday, 30 April 2026 - 05:52 WIT

Transportasi Laut Terganggu; Warga Pertanyakan Jadwal Kapal Feri

Thursday, 30 April 2026 - 05:48 WIT

Kasus Dugaan Penghinaan Adat di Negeri Luhu Masuk Tahap Penyelidikan

Thursday, 30 April 2026 - 05:44 WIT

Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah

Berita Terbaru