Satgas PKH Bongkar Dugaan Tambang Ilegal Nikel di Maluku Utara, 4 Perusahan Didenda

- Publisher

Sunday, 15 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus menunjukkan komitmennya dalam menertibkan aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Minggu (15/02/2026)

Tim yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto itu berhasil mengungkap dugaan praktik pertambangan ilegal yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang nikel di Maluku Utara.

Salah satu perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran adalah PT Mineral Trobos, milik David Glen Oei. Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan di areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Pulau Gebe.

Selain itu, PT Mineral Trobos bersama PT Karya Wijaya, perusahaan yang disebut dimiliki oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, diduga melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Aktivitas tersebut dinilai melanggar aturan terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan usaha pertambangan.

Saat ini, Satgas PKH masih melakukan perhitungan kerugian negara akibat aktivitas tersebut. Besaran denda yang akan dibebankan kepada perusahaan terkait belum diumumkan secara resmi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan masih adanya praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Satgas PKH diharapkan dapat menindak tegas para pelaku serta memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi.

Empat Perusahaan Tambang Disanksi Denda

Sebelumnya, Satgas PKH menemukan empat perusahaan tambang nikel yang ditengarai tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa denda.

Temuan tersebut antara lain perusahaan belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), belum menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, serta belum mengantongi izin pembangunan jetty.

Kondisi itu dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap kegiatan pemanfaatan ruang memiliki kesesuaian tata ruang.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang diperoleh Media Grup, PT Karya Wijaya yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, diharuskan membayar denda senilai Rp 500.005.069.893,16 (51,33 Hektar).

Selanjutnya, PT Halmahera Sukses Mineral didenda Rp 2.279.941.506.536,45 (234,04 Hektar), PT Trimega Bangun Persada sebesar Rp 772.242.831.676,60 (79,27 Hektar), dan PT Weda Bay sebesar Rp 4.329.468.893.298,15 (444,42 Hektar).(Reed).

Berita Terkait

Satu persatu pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan mantan kadis ditahan, imbas Dari Dana smi Rp700 miliar: Beranikah kejati periksa murad ismail dan sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan
TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 
Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis
Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu persatu pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan mantan kadis ditahan, imbas Dari Dana smi Rp700 miliar: Beranikah kejati periksa murad ismail dan sadli le?

Monday, 31 August 2026 - 20:32 WIT

Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar

Monday, 31 August 2026 - 15:38 WIT

Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan

Monday, 31 August 2026 - 15:23 WIT

LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR

Monday, 31 August 2026 - 11:16 WIT

PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan

Berita Terbaru