Penyalahgunaan Sabu, Terdakwa Bebas Denda dan Divonis 1 Tahun 5 Bulan

- Publisher

Monday, 26 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Rico Tomasoa alias Riko, divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa 5 tahun penjara, termasuk denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara. Dalam putusan majelis hakim, terdakwa dibebaskan dari pidana denda tersebut.i

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, dalam sidang di PN Ambon, Senin (26/01/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Rico Tomasoa alias Riko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rico Tomasoa alias Riko dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan,” ucap hakim dalam persidangan.

Usai mendengarkan putusan, JPU menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup.

Diketahui, terdakwa ditangkap pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIT, di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di depan Kantor Jasa Raharja.

Saat penangkapan, petugas mengamankan satu paket narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening kecil dengan berat 0,1597 gram.

Selain itu, turut diamankan 1 unit telepon genggam merek Vivo Y21 warna hitam, 1 alat hisap sabu (bong), pipet kaca, sedotan, pisau kater, korek api gas, serta tas samping merek Exsport Limited. (IM-06).

Berita Terkait

Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru
Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
Banjir dan Longsor Jadi Alarm, Sahertian Minta Penataan Lingkungan Diperbaiki
Hanura SBB Hancur, Korda Marsel Maspaitella Didesak Bertanggung Jawab atas Rekam Jejak PLT Ketua DPC SBB
KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan
Wali Kota Tekankan Kolaborasi Akademik untuk Perkuat Sistem Hukum Berkeadilan  
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 1 May 2026 - 11:49 WIT

Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek

Friday, 1 May 2026 - 07:20 WIT

Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah

Friday, 1 May 2026 - 07:17 WIT

DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru

Friday, 1 May 2026 - 07:13 WIT

Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

Friday, 1 May 2026 - 07:10 WIT

Banjir dan Longsor Jadi Alarm, Sahertian Minta Penataan Lingkungan Diperbaiki

Berita Terbaru