Jaksa Bantah Seluruh Eksepsi dalam Sidang Tipikor PT Tanimbar Energi

- Publisher

Wednesday, 21 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube, didampingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama.

Sidang kali ini beragenda pembacaan jawaban Penuntut Umum atas nota keberatan (eksepsi) para terdakwa, Rabu (21/01/2026).

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 Petrus Fatlolon, Direktur Utama PT Tanimbar Energi Johana Joice Lololuan, serta Direktur Keuangan Karel F.G.B. Lusnarnera.

Para terdakwa sebelumnya, mengajukan eksepsi dan meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

Menanggapi hal tersebut, Penuntut Umum menegaskan bahwa seluruh dalil eksepsi tidak beralasan hukum dan telah masuk ke ranah pembuktian pokok perkara.

Jaksa juga menyatakan surat dakwaan telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap serta memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP.

Penuntut Umum menolak anggapan bahwa perkara ini hanya bersifat maladministrasi atau perdata.

Menurut jaksa, penilaian tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.

Terkait penghitungan kerugian keuangan negara, Penuntut Umum menegaskan bahwa audit Inspektorat sah digunakan sebagai dasar pembuktian, dan penilaian akhir tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim.

Atas dasar itu, Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi para terdakwa dan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Sidang selanjutnya akan menunggu putusan sela Majelis Hakim. (IM-06)

Berita Terkait

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan
TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 
Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis
Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Monday, 31 August 2026 - 20:32 WIT

Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar

Monday, 31 August 2026 - 15:38 WIT

Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan

Monday, 31 August 2026 - 15:23 WIT

LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR

Monday, 31 August 2026 - 11:16 WIT

PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan

Berita Terbaru