Tujuh SKT Proyek Tower Sutet PLN, Terbit di Hari yang Sama, Mantan Pj Desa Tala Gerits Tututpary Tegas: “Bukan Saya yang Teken”

- Publisher

Wednesday, 14 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon Maluku–Mantan Pejabat Kepala Desa Tala, Gerits M. Tututpary, memberikan klarifikasi terkait polemik tujuh (7) Surat Keterangan Tanah (SKT) yang digunakan sebagai dasar administrasi pembangunan proyek jaringan SUTET PLN di Desa Tala, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Gerits menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani satu pun dari tujuh SKT tersebut, meskipun saat itu proyek pembangunan tetap berjalan karena dianggap tidak bermasalah.

“SKT itu waktu itu tidak saya tandatangani. Yang disampaikan kepada saya, SKT tersebut dianggap tidak bermasalah sehingga pekerjaan bisa jalan,” ujarnya. Rabu (14/01/2026).

Tujuh SKT yang dipersoalkan itu diketahui terbit pada tanggal 11 Mei 2023 dengan nomor 43/22/SKKT/2023 sampai 43/27/SKKT/2023, dan kemudian dijadikan dasar administrasi pembayaran lahan pembangunan tujuh titik tower SUTET PLN di Desa Tala.

Gerits menyebut fakta bahwa seluruh SKT terbit di hari yang sama, sementara dirinya tidak pernah menandatanganinya, merupakan persoalan serius yang harus diklarifikasi secara terbuka.

Menurutnya, dalam praktik administrasi pemerintahan desa, tidak mungkin pekerjaan pembangunan berjalan tanpa dokumen yang dianggap memiliki legalitas.

“Kalau pekerjaan bisa jalan, berarti ada dasar yang dipakai. Biasanya harus ada SKT atau surat keterangan dari pemilik lahan yang dianggap sah. Itu logika administrasi,” jelasnya.

Meski demikian, Gerits mengakui adanya kesalahan prosedur dalam proses administrasi saat itu. Namun ia menegaskan, kesalahan prosedur tersebut tidak bisa dimaknai sebagai dirinya telah menandatangani atau menerbitkan SKT.

“Saya akui waktu itu ada salah proses. Tapi salah proses itu bukan berarti saya yang menandatangani atau menerbitkan SKT,” tegasnya.

Terkait pembayaran pembebasan lahan, Gerits mengaku mengetahui adanya proses pembayaran, namun tidak mengetahui detail besaran nilai maupun pihak yang dominan dalam proses tersebut karena berada di luar kewenangannya sebagai pejabat desa saat itu.

“Pada saat pembayaran, saya tahu ada pembayaran. Tapi soal angka dan detailnya, itu bukan saya yang tahu,” tambahnya.

Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris keluarga Latekay menilai tujuh SKT yang digunakan dalam proyek tersebut diduga tidak memiliki dasar hak yang sah, namun tetap dijadikan dasar verifikasi lahan dan pembayaran proyek.

Mereka mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk dugaan pembayaran dan berita acara penyerahan tanah kepada Unit Pelaksana Proyek (UPP) Maluku yang waktunya berdekatan dengan penerbitan SKT.

Hal ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan serius dalam proses pembebasan lahan proyek SUTET PLN di Desa Tala.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, konfirmasi yang dilayangkan media ini kepada pihak UPP Maluku melalui salah satu pegawainya, Rulin Lisata, belum mendapatkan respon. (IM-03).

Berita Terkait

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan
TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 
Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis
Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI
Berita ini 219 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Monday, 31 August 2026 - 20:32 WIT

Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar

Monday, 31 August 2026 - 15:38 WIT

Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan

Monday, 31 August 2026 - 15:23 WIT

LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR

Monday, 31 August 2026 - 11:16 WIT

PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan

Berita Terbaru