Infomalukunews,com. Ambon–Rasa aman adalah hak paling dasar warga negara. Ketika hak itu terancam, negara seharusnya hadir paling depan. Namun yang terjadi di Waesama, Kabupaten Buru Selatan, justru sebaliknya: negara memilih diam, sementara rakyat dipaksa menjaga diri mereka sendiri.
Ketidaknyamanan aparat kepolisian terhadap usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta Independen, serta penolakan implisit terhadap pendirian posko keamanan di titik-titik rawan seperti Air Talo dan sekitarnya, menunjukkan sikap yang patut dipertanyakan. Senin (22/12/2025)
Keamanan justru dikembalikan kepada desa melalui skema siskamling, seolah-olah masyarakat yang sedang diliputi rasa takut dianggap cukup mampu mengelola ancaman yang nyata.
Keputusan ini bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan bentuk pembiaran sadar atas situasi rawan yang dialami warga. Negara, melalui aparatnya, tampak menarik diri satu langkah ke belakang, lalu meletakkan beban keamanan di pundak masyarakat yang sedang berada dalam kondisi tertekan, cemas, dan terancam.
Ketika negara hadir setengah hati, masyarakat dipaksa berjaga atas hidupnya sendiri. Aparat yang seharusnya bertanggung jawab justru berlindung di balik prosedur dan alasan administratif. Ini bukan upaya mitigasi konflik, melainkan normalisasi ketakutan yang perlahan dianggap wajar.
Situasi ini semakin diperparah oleh ketidaktegasan Bupati Buru Selatan dalam merespons persoalan yang berkembang. Kami meyakini bahwa Bupati memahami adanya kejanggalan dalam penanganan kasus pembunuhan almarhum Gafar Wawangi. Namun pemahaman tersebut tidak pernah diterjemahkan menjadi keputusan politik yang tegas, berani, dan berpihak pada keselamatan rakyat.
Tidak ada instruksi yang jelas, tidak ada tekanan moral kepada kepolisian, dan tidak ada langkah luar biasa yang sepadan dengan kondisi darurat yang dirasakan masyarakat. Alih-alih tampil sebagai pemimpin daerah yang bertanggung jawab, Bupati justru membiarkan warga mengawal kasus ini sendiri.
Perlu ditegaskan, pengawalan oleh masyarakat bukanlah solusi, melainkan indikator kegagalan negara menjalankan fungsinya. Partisipasi publik tidak boleh dijadikan alasan untuk melepaskan tanggung jawab struktural yang melekat pada negara dan pemerintah daerah.
Ada kejanggalan yang nyata dalam penanganan persoalan ini. Kejanggalan itu terasa, disadari, namun dibiarkan. Ketika negara memilih diam, ragu, dan saling melempar tanggung jawab, yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian satu kasus, melainkan wibawa hukum, rasa aman, dan martabat rakyat.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka luka keadilan yang dirasakan masyarakat Waesama lambat laun akan berubah menjadi kemarahan kolektif. Dan apabila itu terjadi, tanggung jawab sepenuhnya berada di pundak kepolisian dan pemerintah daerah yang memilih tidak bertindak saat rakyat membutuhkan kehadiran negara. (IM-03)






