11 Oknum Polisi di SBB Diduga Menembak Warga di Perairan Humual, Pemuda Muhammadiyah Minta Kapolda Segera Evalusi Kapolres 

- Publisher

Monday, 15 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon – Sebelas oknum Polisi yang diduga menembak lima orang warga dan satu orang anak kecil yang hendak berpergian dari Dusun Hulung Desa Iha menuju Dusun Wayasel Desa Luhu, Kecamatan Huamul, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada Kamis Dini hari tanggal 27 November 2025 bulan lalu.

Meraka adalah Anto (38) Ari (43)satu orang pemilik perahu La Suriadi (64) satu orang penumpang mengalami disabilitas buta La Ai (35) dan seorang anak kecil La Ako (4),dan inisial DA (29)

Mereka dengan perahu mesin tempel di kejar dua buah speed boat dan melakukan tembakan rententang tampak ada penembakan peringatan,satu orang anak buah perahu terkena luka lecet pantulan proyektil barang keras dan perahu mesin motor tempel berhenti, kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Muhammadiyah Maluku Abas Souwakil kepada media ini, Senin (14/12/2025).

BARANG BUKTI KERUSAKAN MESIN YANG DIDUGA DITEMBAK OLEH OKNUM POLISI

Dia menyebut, Dua speed boat yang digunakan oleh 11 oknum anggota Polisi dengan menggunakan senjata api melakukan penggeledahan di dalam perahu dan tidak menemukan apa – apa yang diduga bermuatan merkuri hingga salah seorang warga mengalami kekerasan fisik.

Merujuk kepada standar operasional Kepolisian yang mengunakan senjata api sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 dan peraturan Kapolri Nomor 4 tahun 2025 pengunaan senpi di saat polisi di serang untuk melindungi diri, masyarakat, fasilitas umum atau menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat.

Namun, 11 oknum ini telah mencoreng wajah institusi Kepolisian yang mengunakan senjata api dengan brutal dan melakukan kekerasan terhadap warga. Tindakan sewenang -wenang para oknum polisi ini melakukan tugas di lapangan tidak profesional dengan gaya premanisme terhadap warga Seram Bagian Barat.

“Padahal menjadi seorang Kepolisian adalah tugas yang sangat mulia sebagai abdi negara yang tugasnya melayani negara dan masyarakat”, terangnya.

Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sesuai amanat UUD 1945 dan UU No. 2 Tahun 2002.

“Oleh karena itu kami sangat mengutuk keras aksi brutal oknum polisi dengan sikap seperti premanisme melakukan penembakan terhadap masyarakat. Dan kami minta pihak Kepolisian Polda Maluku untuk melakukan investigasi internal atas peristiwa ini karena tindakan oknum Polisi ini sudah melewati SOP”, tegasnya.

Kami juga meminta kepada Kapolda Maluku untuk segera evaluasi Kapolres Seram Bagian Barat karena tidak bisa mengayomi masyarakat Seram Bagian Barat. Kasus penembakan yang terjadi pada Hari Jumat (12/12) di perairan Kecamatan Huamul itu sangat brutal,

“Polisi sudah main kejar masyarakat ditengah laut dengan melakukan penembakan brutal ini merupakan tidakan premanisme dan mencoreng institusi Kepolisian Republik Indonesia. Oknum – oknum Polisi ini harus diberikan sangsi tegas sehingga tidak terulang lagi”, pungkasnya (IM-03)

Berita Terkait

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
Berita ini 198 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 2 September 2026 - 20:48 WIT

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab

Wednesday, 2 September 2026 - 14:25 WIT

Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan

Wednesday, 2 September 2026 - 13:31 WIT

Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah

Wednesday, 2 September 2026 - 10:24 WIT

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Berita Terbaru