IMM Maluku Tantang Polda: Jika Pelaku Tak Ditangkap, Bagaimana Publik Bisa Percaya pada Institusi?

- Publisher

Saturday, 13 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon, – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku melayangkan kritik keras dan ultimatum terbuka kepada Kepolisian Daerah Maluku serta Polres Pulau Ambon terkait lambatnya penanganan kasus penikaman seorang perempuan pedagang di kawasan RST, PGSD Unpatti, Mangga Dua Ambon. Desakan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris DPD IMM Maluku, Muttaqien Heluth, dalam rilis resmi organisasi.

Kriminal Serius yang Tidak Boleh Diabaikan

IMM Maluku menilai kasus penikaman tersebut merupakan tindak kriminal berat yang seharusnya ditangani secara cepat dan profesional oleh aparat kepolisian. Peristiwa ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal KUHP:

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,

Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana, atau

Pasal 338 KUHP jika korban meninggal dunia.

Muttaqien Heluth menegaskan bahwa keterlambatan aparat dalam mengungkap dan menangkap pelaku menandakan lemahnya kinerja aparat. “Ini bukan kasus kecil. Ini ancaman nyata terhadap keamanan masyarakat, terutama perempuan dan pedagang kecil,” tegasnya.

Batas Waktu 7×24 Jam: IMM Keluarkan Ultimatum

IMM Maluku memberikan tenggat tegas: 7 x 24 jam bagi Polda Maluku dan Polres Pulau Ambon untuk menangkap pelaku. Jika upaya pengungkapan kasus ini terus berjalan lambat dan tanpa hasil, IMM Maluku siap mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap pimpinan Polda Maluku dan Polres Ambon.

“Jika dalam tujuh hari pelaku belum ditemukan, maka kami menyimpulkan pimpinan Polda dan Polres tidak mampu menjalankan amanah konstitusional mereka,” ujar Muttaqien.

IMM Tekankan Kewajiban Hukum Kepolisian

Dalam pernyataan tersebut, Sekretaris IMM Maluku Muttaqien Heluth menjelaskan bahwa penanganan lambat ini bertentangan dengan ketentuan hukum dan kewajiban institusional kepolisian:

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Pasal 13–14 mengatur tugas penegakan hukum serta perlindungan dan pelayanan masyarakat.

Perkap tentang SOP Penyelidikan dan Penyidikan, yang menuntut profesionalitas, kecepatan, dan akuntabilitas.

“Krisis kepercayaan publik bukan muncul tiba-tiba, tetapi lahir dari kegagalan aparat menjalankan kewajibannya. Ini peringatan serius bagi institusi yang seharusnya menjadi pelindung rakyat,” tegas Muttaqien.

Seruan Moral: Pulihkan Rasa Aman Kota Ambon

IMM Maluku mendesak agar kepolisian segera meningkatkan patroli, memperketat pengamanan, dan memastikan pelaku kriminal tidak mendapat ruang di kawasan-kawasan ekonomi rakyat. Muttaqien menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin keselamatan warga.

“Aparat harus hadir tanpa menunda. Pedagang kecil yang bekerja mencari nafkah tak boleh dibiarkan hidup dalam ketakutan,” ujarnya.

Jika Tidak Direspons, Gelombang Aksi Akan Membesar

IMM Maluku menegaskan bahwa desakan ini bukan sekadar retorika, melainkan bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab moral organisasi terhadap keamanan masyarakat. Jika ultimatum itu diabaikan, IMM bersama keluarga korban dan masyarakat siap menggelar aksi protes besar-besaran.

“Keadilan tidak boleh menunggu. Jika aparat tidak serius, IMM Maluku akan turun dan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Muttaqien.(red)

Berita Terkait

Rekrutmen Presisi Berjalan Transparan, 27 Calon Tamtama Polri di Maluku Lolos Tahap Psikologi dan PMK
Ini Tugas yang diberikan Bupati Kaidel kepada PLT Kadis Pendidikan dan kebudayaan.
Wali Kota Ambon Buka Rapat Evaluasi Kinerja Dinas Sosial, Tekankan Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos
Wawali Tual: Messi Berpeluang Ulangi Bola Emas di Piala Dunia 2026
Gugur Selamatkan Pelajar Tenggelam, Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Briptu Rishyant Tutupoho
Kasus SPPD fiktif DPRD SBB,  Penyidikan Sudah Berjalan, Tersangka Tak Kunjung Muncul: LSM Minta  Kejagung Segera Copot Kejari SBB 
HUT Bhayangkara ke-80, Polda Maluku Rangkul Komunitas Gereja Perkuat Persatuan dan Kamtibmas Melalui Musik
Belanda 5-1 Swedia: Oranje Selangkah ke 32 Besar
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 08:36 WIT

Rekrutmen Presisi Berjalan Transparan, 27 Calon Tamtama Polri di Maluku Lolos Tahap Psikologi dan PMK

Wednesday, 24 June 2026 - 07:55 WIT

Ini Tugas yang diberikan Bupati Kaidel kepada PLT Kadis Pendidikan dan kebudayaan.

Tuesday, 23 June 2026 - 20:15 WIT

Wali Kota Ambon Buka Rapat Evaluasi Kinerja Dinas Sosial, Tekankan Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos

Tuesday, 23 June 2026 - 18:09 WIT

Wawali Tual: Messi Berpeluang Ulangi Bola Emas di Piala Dunia 2026

Tuesday, 23 June 2026 - 18:06 WIT

Gugur Selamatkan Pelajar Tenggelam, Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Briptu Rishyant Tutupoho

Berita Terbaru