Perizinan PT Miranti Diproses, Komisi II: Minta Masyarakat Dukung Proyek Jalan Daerah

- Publisher

Wednesday, 3 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon–Komisi II DPRD Maluku memastikan proses perizinan PT Miranti Jaya yang mengolah material batuan di Dusun Laala, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, sementara berproses di Dinas PTSP.

Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, usai melakukan kunjungan kerja sekaligus berdialog dengan tokoh masyarakat dari Dusun Laala, Tanagoyan, dan dusun-dusun sekitarnya, Rabu (03/12/2025).

Menurut Irawadi, seluruh dokumen lingkungan seperti UKL–UPL telah rampung, dan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kini dalam tahap final. Lamanya proses terjadi karena sistem perizinan berbasis online serta adanya perubahan regulasi terbaru.

“Yang pasti izinnya sudah berproses dan tinggal menunggu terbit,” ujarnya.

Material yang diolah PT Miranti Jaya, digunakan untuk mendukung pekerjaan Impress Jalan Daerah sepanjang kurang lebih lima kilometer yang harus selesai pada Desember 2025.

Karena itu, kata Irawadi, pemberhentian aktivitas sambil menunggu izin akan berdampak langsung pada keterlambatan proyek dan merugikan masyarakat.

“Masyarakat Lokki dan sekitarnya justru berterima kasih karena kini bisa menikmati pembangunan jalan yang selama ini tidak pernah mereka rasakan,” ucapnya.

Komisi II menegaskan fokus utama mereka adalah memastikan aktivitas perusahaan tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun sosial.

“Dari dialog tadi, masyarakat menerima dan mendukung keberadaan perusahaan,” tegas Irawadi.

Selain jalan utama, masyarakat juga meminta beberapa pekerjaan tambahan seperti jalan lingkungan, saluran drainase, hingga kuba masjid. Seluruhnya direncanakan dikerjakan setelah proyek utama selesai.

“Jalan lingkungan, saluran, termasuk kuba masjid akan dituntaskan setelah pekerjaan pokok rampung,” pungkasnya. (IM-06)

Berita Terkait

Gubernur Maluku Apresiasi Kolaborasi Pemda dan OJK, Maluku dan Ambon Raih Penghargaan TPAKD Regional
Pemkot Ambon Dukung Transformasi Kesehatan Digital Berbasis AI melalui Aiko Health
Kajati Maluku Rudy Irmawan kunjungi Cabang Kejari Ambon di Banda Neira, pastikan kinerja dan pelayanan optimal
Kepala Dati Waleulu Pertanyakan Penundaan Eksekusi PN Ambon di Batu Merah
Balai POM Ambon Amankan 16 Produk Obat Tradisional di SBT, Tujuh Terbukti Mengandung Bahan Kimia
Dinkes Aru Canangkan Cek kesehatan Gratis Serentak, 112 Peserta Ikuti Edukasi Hipertensi
Ulwan Talaohu Anak Negeri Maluku,Jovandri Serukan Dukungan Pembangunan Tanpa Intervensi Proses Hukum
Kebakaran Capai 157 Kejadian Sepanjang 2026, Wali Kota Minta Kewaspadaan Ditingkatkan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 23 October 2026 - 07:56 WIT

Gubernur Maluku Apresiasi Kolaborasi Pemda dan OJK, Maluku dan Ambon Raih Penghargaan TPAKD Regional

Friday, 23 October 2026 - 07:48 WIT

Pemkot Ambon Dukung Transformasi Kesehatan Digital Berbasis AI melalui Aiko Health

Friday, 23 October 2026 - 07:33 WIT

Kajati Maluku Rudy Irmawan kunjungi Cabang Kejari Ambon di Banda Neira, pastikan kinerja dan pelayanan optimal

Thursday, 22 October 2026 - 19:38 WIT

Kepala Dati Waleulu Pertanyakan Penundaan Eksekusi PN Ambon di Batu Merah

Thursday, 22 October 2026 - 16:11 WIT

Balai POM Ambon Amankan 16 Produk Obat Tradisional di SBT, Tujuh Terbukti Mengandung Bahan Kimia

Berita Terbaru