Perizinan PT Miranti Diproses, Komisi II: Minta Masyarakat Dukung Proyek Jalan Daerah

- Publisher

Wednesday, 3 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon–Komisi II DPRD Maluku memastikan proses perizinan PT Miranti Jaya yang mengolah material batuan di Dusun Laala, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, sementara berproses di Dinas PTSP.

Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, usai melakukan kunjungan kerja sekaligus berdialog dengan tokoh masyarakat dari Dusun Laala, Tanagoyan, dan dusun-dusun sekitarnya, Rabu (03/12/2025).

Menurut Irawadi, seluruh dokumen lingkungan seperti UKL–UPL telah rampung, dan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kini dalam tahap final. Lamanya proses terjadi karena sistem perizinan berbasis online serta adanya perubahan regulasi terbaru.

“Yang pasti izinnya sudah berproses dan tinggal menunggu terbit,” ujarnya.

Material yang diolah PT Miranti Jaya, digunakan untuk mendukung pekerjaan Impress Jalan Daerah sepanjang kurang lebih lima kilometer yang harus selesai pada Desember 2025.

Karena itu, kata Irawadi, pemberhentian aktivitas sambil menunggu izin akan berdampak langsung pada keterlambatan proyek dan merugikan masyarakat.

“Masyarakat Lokki dan sekitarnya justru berterima kasih karena kini bisa menikmati pembangunan jalan yang selama ini tidak pernah mereka rasakan,” ucapnya.

Komisi II menegaskan fokus utama mereka adalah memastikan aktivitas perusahaan tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun sosial.

“Dari dialog tadi, masyarakat menerima dan mendukung keberadaan perusahaan,” tegas Irawadi.

Selain jalan utama, masyarakat juga meminta beberapa pekerjaan tambahan seperti jalan lingkungan, saluran drainase, hingga kuba masjid. Seluruhnya direncanakan dikerjakan setelah proyek utama selesai.

“Jalan lingkungan, saluran, termasuk kuba masjid akan dituntaskan setelah pekerjaan pokok rampung,” pungkasnya. (IM-06)

Berita Terkait

“Tokoh Perdamaian Maluku–Poso Dilaporkan! Pengacara Maluku Bereaksi Keras Bela Yusuf Kalla”
Polda Maluku Tegas: Oknum ASN Kejaksaan Tersangka Penipuan Segera Dihadapkan ke Penyidik
BRI Cabang Ambon Dukung Bazar Murah dan Penyaluran 100 Paket Sembako dalam Rangka HUT ke-80 TNI AU di Hattu
Wanita DPO Kasus Narkoba di Ambon Ditangkap Tim Tabur Kejati Maluku
Wakapolda Maluku Awasi Langsung Seleksi Bintara, Tegaskan Prinsip BETAH Tanpa Kompromi
Perkara Korupsi PT Tanimbar Energi, Ahli Tolak Metode Total Loss dalam Hitung Kerugian Negara
Terapkan Prinsip BETAH, 116 Calon Polwan SPKT Jalani Rikkes Tahap I di SPN Polda Maluku
Kasus YL dan Bribda BW Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 06:25 WIT

“Tokoh Perdamaian Maluku–Poso Dilaporkan! Pengacara Maluku Bereaksi Keras Bela Yusuf Kalla”

Tuesday, 14 April 2026 - 23:45 WIT

Polda Maluku Tegas: Oknum ASN Kejaksaan Tersangka Penipuan Segera Dihadapkan ke Penyidik

Tuesday, 14 April 2026 - 22:04 WIT

BRI Cabang Ambon Dukung Bazar Murah dan Penyaluran 100 Paket Sembako dalam Rangka HUT ke-80 TNI AU di Hattu

Tuesday, 14 April 2026 - 21:55 WIT

Wanita DPO Kasus Narkoba di Ambon Ditangkap Tim Tabur Kejati Maluku

Tuesday, 14 April 2026 - 16:28 WIT

Perkara Korupsi PT Tanimbar Energi, Ahli Tolak Metode Total Loss dalam Hitung Kerugian Negara

Berita Terbaru