Pemuda Muhammadiyah Maluku Akan Melaporkan Oknum ASN “SP” Kasus Penistaan Agama ke Polda Maluku

- Publisher

Saturday, 29 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com – Pemuda Muhammadiyah Maluku akan melapor kasus penistaan agama salah satu ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), di polda Maluku pada Senin (1/12/2025).

“Besok Senin kami rencana melaporkan ke polda Maluku, kami akan mendesak polda Maluku untuk menangkap pelaku berinisial SP yang diduga menista agama,” kata Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku, Bidang Hukum dan HAM, Abas Souwakil, pada Sabtu (29/11/2025).

Ia mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, segera menangkap terduga pelaku penistaan agama berinisial SP, ASN Pemda SBB yang diduga melakukan penghinaan terhadap ajaran agama melalui percakapan WhatsApp pada Rabu (26/11/2025).

PEMUDA MUHAMMADIYAH MALUKU

Dalam percakapan yang beredar, SP mengaku sebagai jemaat Desa Eti untuk mendapatkan kepercayaan warga. Namun, ia kemudian diduga melontarkan kalimat bernada melecehkan agama, termasuk pernyataan, “Yang bking beta adalah 3 Jumatan dan 3 Minggu, beta sampaikan beta punya keluhan dengan uang yang beta sampaikan.”

“Mau bilang ancor ka apa, ke seng ada urusan.” tulis SP, oknum terduga penista agama.

Sementara itu, Abas yang juga Direktur LBH Pemuda Muhammadiyah Maluku itu mengatakan bahwa sudah mengumpulkan semua bukti dan memastikan bahwa itu merupakan penistaan agama.

“Masa dia tiga minggu ke mesjid, tiga minggu ke greja, itu tidak bisa dibiarkan, ini penghinaan bagi kami,” ujarnya.

Pemuda Muhammadiyah Maluku, menegaskan bahwa kepolisian harus segera mengambil langkah tegas.

“Polisi jangan diam. Harus bertindak tegas karena pelaku sudah mempermainkan agama,” tegas Souwakil.

Menurutnya, dugaan penistaan agama ini tidak hanya mencoreng nilai-nilai moral dan keagamaan, tetapi juga berpotensi memicu kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat.

“Jika hal seperti ini dibiarkan, generasi muda bisa menganggap wajar memperolok hal-hal sakral,” ujarnya.

Souwakil mendesak Polda Maluku, untuk menindaklanjuti kasus tersebut berdasarkan ketentuan hukum, termasuk Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.(IM-03)

Berita Terkait

Sasi Adat SD Negeri Walafau Dibuka, Anak-anak Bisa Kembali Belajar
Tomanussa: Pendidikan Harus Jadi Fondasi Utama Pembangunan Buru Selatan
Komisi I DPRD Maluku Konsultasi ke Wamen Hukum, Bahas Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Bukan Sekadar Makan Siang, Pangdam Pattimura Tanamkan Semangat Prestasi dan Kebersamaan
Wali Kota Bodewin Ajak Pelajar Ambon Rajin Menabung Sejak Dini
Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon
Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 
Jubir Pemkot: Seluruh Program Pembangunan Melalui Mekanisme Perencanaan, Bukan Nepotisme.
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 27 August 2026 - 15:39 WIT

Sasi Adat SD Negeri Walafau Dibuka, Anak-anak Bisa Kembali Belajar

Thursday, 27 August 2026 - 15:35 WIT

Tomanussa: Pendidikan Harus Jadi Fondasi Utama Pembangunan Buru Selatan

Thursday, 27 August 2026 - 14:07 WIT

Komisi I DPRD Maluku Konsultasi ke Wamen Hukum, Bahas Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Thursday, 27 August 2026 - 13:35 WIT

Bukan Sekadar Makan Siang, Pangdam Pattimura Tanamkan Semangat Prestasi dan Kebersamaan

Wednesday, 26 August 2026 - 18:04 WIT

Bangun Integritas dan Cegah Kejahatan Sejak Dini, Ditreskrimsus Polda Maluku Bekali Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Ambon

Berita Terbaru