Pemprov Maluku Pinjam 1,5 Triliun di PT SMI, Marwan: Harus Disertai Rencana Dan Pemerataan.

- Publisher

Saturday, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk mengajukan pinjaman Rp1,5 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) mendapat dukungan, namun disertai catatan penting terkait perencanaan dan pemerataan pembangunan di seluruh 11 kabupaten/kota.

Ketua Democracy Network for Civil Society, Marwan Titahelu, menilai langkah Pemprov Maluku di bawah kepemimpinan Gubernur Hendrik Lewarissa dan Wakil Gubernur Abdula Vanath merupakan langkah berani untuk mempercepat pembangunan.

Namun ia menegaskan, kebijakan sebesar ini harus dipersiapkan dengan sangat hati-hati dan melibatkan semua kepala daerah.

Titahelu mengingatkan bahwa peminjaman serupa pada pemerintahan sebelumnya tidak disertai perencanaan prioritas dan skema pembagian yang jelas.

Akibatnya, sebagian besar anggaran justru terfokus pada pembangunan non-prioritas di Kota Ambon, sementara daerah lain nyaris tidak tersentuh.

“Kita tidak mau sejarah kelam kembali terulang. Skema pembagian pembangunan harus dibahas bersama dan dipastikan adil,” tegasnya, dalam pers rilisnya yang diterima media ini, Sabtu (22/11/2025).

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, ia mengajak publik Maluku untuk memberi dukungan penuh kepada Pemprov, namun tetap mengawal agar penggunaan anggaran benar-benar terukur, akurat, dan berorientasi pada kebutuhan prioritas.

Titahelu juga menegaskan bahwa, pemangkasan dana transfer pusat terjadi secara nasional, bukan hanya di Maluku.

Karena itu, keputusan gubernur untuk memilih skema pembiayaan PT SMI dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengejar ketertinggalan pembangunan.

“ni adalah wujud komitmen pemerintah untuk mempercepat pembangunan di Maluku,” tutupnya. (IM-06).

Berita Terkait

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 2 September 2026 - 20:48 WIT

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab

Wednesday, 2 September 2026 - 14:25 WIT

Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan

Wednesday, 2 September 2026 - 13:31 WIT

Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah

Wednesday, 2 September 2026 - 10:24 WIT

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Berita Terbaru