Infomalukunews,com. Ambon–Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Kehadirannya di Gedung Adhyaksa ini, menandai babak baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), penyalahgunaan penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang Bersumber dari APBD, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020-2022,
Sebelumnya, di kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah KKT tahun 2020.
Yang mana audit internal Kejati Maluku mengungkap kerugian negara mencapai Rp 1.092.917.664, angka yang menegaskan betapa bobroknya pengelolaan keuangan daerah tersebut.
Kini, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (20/11/2025).
Petrus ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), penyalahgunaan penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang Bersumber dari APBD, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020-2022, sebesar Rp, 6.251.566.000.
Sebelum ditetapkan tersangka, mantan Bupati KKT itu lebih dulu diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 7 jam, mulai dari pukul 15:00 Wit hingga pukul 19:00 Wit.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama, saat ditemui wartawan usai pemeriksaan dikantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, mengatakan bahwa, ia ditetapkan tersangka setelah terpenuhi dua alat bukti yang sah.
“Petrus ditetapkan tersangka, setelah tim penyidik memastikan terpenuhinya sedikitnya dua alat bukti yang sah, kini, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Ambon,” ucapnya.
Lebih lanjut kata Garuda, ia ditahan karena kapasitasnya berkaitan sebagai pemegang saham BUMD, yang menerima penyertaan modal ratusan miliar rupiah, kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD tahun 2020-2022.
“Yang dimana berjumlah Rp 6.251.566.000, nilai tersebut sekaligus menjadi total kerugian daerah yang ditemukan penyidik,” jelasnya.
Selain Petrus, kata Garuda, penyidik juga telah menahan dua pejabat perusahaan daerah itu lebih dulu, yakni JL (Direktur Utama) dan KL (Direktur Keuangan).
“Kini keduanya ditahan di Lapas Kelas III KKT setelah penyerahan tersangka dan barang bukti,” pungkasnya. (IM-06)







