Guru Besar HTN Prof. Juanda: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Berlaku Non-Retroaktif

- Publisher

Wednesday, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Jakarta — Polemik mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus mendapat perhatian berbagai pihak. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat non-retroaktif sehingga tidak berlaku surut.

Prof. Juanda menilai pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Dr. Suparman Andi Agtas, S.H., yang menyebut putusan MK tersebut tidak berlaku surut, adalah tepat. Menurutnya, prinsip non-retroaktif sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Mahkamah Konstitusi.

“Dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa putusan MK bersifat final, dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menyatakan putusan MK final dan mengikat. Artinya, putusan langsung berlaku sejak dibacakan dan tidak ada upaya hukum lain. Selain itu, Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut,” ujar Prof. Juanda.

Ia menekankan bahwa dengan prinsip tersebut, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak berimplikasi pada para anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar Kepolisian sebelum putusan diucapkan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.

“Daya ikat putusan itu bersifat prospektif, bukan retroaktif. Karena itu sangat keliru jika ada pendapat yang menyatakan putusan tersebut membatalkan atau menggugurkan jabatan para pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan dibacakan. Itu salah besar secara hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Prof. Juanda juga menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dapat menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian, selama penugasan tersebut memiliki kaitan dengan tugas kepolisian. Hal ini sesuai dengan amar putusan yang hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

“Yang dibatalkan MK hanya frasa tersebut. Artinya ketentuan lain tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat. Bahkan anggota Polri masih dapat menduduki jabatan tertentu melalui ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” jelasnya.

Prof. Juanda menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar semua pihak memahami putusan MK secara tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman hukum.(IM-03)

Berita Terkait

Wali Kota Ambon Buka Rapat Evaluasi Kinerja Dinas Sosial, Tekankan Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos
Wawali Tual: Messi Berpeluang Ulangi Bola Emas di Piala Dunia 2026
Gugur Selamatkan Pelajar Tenggelam, Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Briptu Rishyant Tutupoho
Kasus SPPD fiktif DPRD SBB,  Penyidikan Sudah Berjalan, Tersangka Tak Kunjung Muncul: LSM Minta  Kejagung Segera Copot Kejari SBB 
HUT Bhayangkara ke-80, Polda Maluku Rangkul Komunitas Gereja Perkuat Persatuan dan Kamtibmas Melalui Musik
Belanda 5-1 Swedia: Oranje Selangkah ke 32 Besar
Brazil 3-0 Haiti Vinicius Tutup Pesta Gol; Gaspol ke 16 Besar
Lanal Tual dan Fans Brasil Kei Bersatu dalam Nobar, Ditutup Kunjungan Eksklusif ke KRI Belati-622
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 23 June 2026 - 20:15 WIT

Wali Kota Ambon Buka Rapat Evaluasi Kinerja Dinas Sosial, Tekankan Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos

Tuesday, 23 June 2026 - 18:09 WIT

Wawali Tual: Messi Berpeluang Ulangi Bola Emas di Piala Dunia 2026

Tuesday, 23 June 2026 - 18:06 WIT

Gugur Selamatkan Pelajar Tenggelam, Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Briptu Rishyant Tutupoho

Tuesday, 23 June 2026 - 09:09 WIT

Kasus SPPD fiktif DPRD SBB,  Penyidikan Sudah Berjalan, Tersangka Tak Kunjung Muncul: LSM Minta  Kejagung Segera Copot Kejari SBB 

Monday, 22 June 2026 - 16:31 WIT

HUT Bhayangkara ke-80, Polda Maluku Rangkul Komunitas Gereja Perkuat Persatuan dan Kamtibmas Melalui Musik

Berita Terbaru