Infomalukunews.com, Tual — Gelombang penolakan muncul di Desa Ohoi Tayando Yamru, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, menyusul rencana penebangan pohon kelapa produktif dalam proyek program listrik 24 jam. Di balik isu pembangunan itu, muncul kritik tajam dari kalangan muda desa sendiri — salah satunya Wajar Banyal, mahasiswa asal Tayando Yamru yang menilai langkah Camat Tayando_Tam ” Saleh RAHARENG” tidak transparan dan tidak berpihak pada rakyat.
Program yang digagas untuk meningkatkan akses listrik di wilayah kepulauan ini justru menjadi polemik setelah masyarakat mengetahui bahwa arahan PLN UP3 Tual hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Camat Tayando Tam, Saleh Rahareng, dan diteruskan secara informal kepada Pejabat Kepala Ohoi Tayando Yamru, Ahmad Banyal, tanpa ada sosialisasi resmi atau kesepakatan tertulis dengan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Wajar Banyal menyuarakan kekecewaannya terhadap cara pemerintah menjalankan program pembangunan tanpa mekanisme partisipatif.
“Sebuah kebijakan publik tidak bisa dijalankan hanya karena pesan WhatsApp. Ini menyangkut hak hidup masyarakat. Pohon kelapa adalah sumber ekonomi utama warga, bukan sekadar batang kayu untuk ditebang,” tegas Wajar Banyal dalam keterangannya, Senin (11/11).
Ia menilai, tindakan Camat Tayando_ Tam Kota Tual yang langsung menindaklanjuti arahan Kepala UP3 PLN Kota Tual tanpa melakukan konsultasi terbuka menunjukkan lemahnya etos kepemimpinan di tingkat lokal. Menurutnya, Camat Tayando_ Tam seharusnya berdiri di garis depan untuk melindungi hak warga, bukan menjadi corong semata bagi kepentingan proyek.
“Camat Tayando_ Tam seharusnya menjadi perisai masyarakat, dalam hal ini sebagai Kepemimpinannya bukan bagian perpanjangan tangan PLN. Apalagi hanya pada sebatas komunikasi via chat, di mana transparansi publiknya?” lanjutnya.
Pejabat Kepala OHOI TAYANDO YAMRU ” Ahmad Banyal serta Masyarakat Ohoi Tayando Yamru sendiri telah menolak rencana penebangan karena tidak ada jaminan kompensasi atau ganti rugi atas tanaman umur panjang seperti kelapa, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga pesisir.
Secara hukum, penebangan tanpa sosialisasi dan tanpa ganti rugi bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, setiap kegiatan pembangunan yang menimbulkan dampak lingkungan wajib melalui proses musyawarah dan persetujuan masyarakat terdampak.
Wajar Banyal menegaskan, dirinya bukan menolak program listrik 24 jam, Kami mendukung Program Pemerintah tetapi menolak praktik pembangunan yang mengorbankan hak rakyat tanpa dialog dan tanggung jawab.
“Kami ingin terang, tapi bukan dengan cara mematikan sumber kehidupan. Pembangunan sejati harus disertai keadilan, bukan paksaan,” ujarnya.
Mahasiswa yang dikenal vokal itu juga mendorong agar PLN UP3 Kota Tual dan Pemerintah Kota Tual segera melakukan evaluasi dan membuka ruang dialog publik. Ia menyebut, langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan menghindari konflik sosial di kemudian hari.
“Rakyat Tayando bukan menolak pembangunan. Kami hanya menolak ketidakadilan,” tutupnya.(IM-FR)






