JAR Maluku Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bula–Masiwang Rp49 Miliar

- Publisher

Tuesday, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews,com. Ambon–Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aspirasi Rakyat (JAR) Maluku kembali menunjukkan sikap kritisnya terhadap dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di daerah, dengan menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa (11/11/2025).

Dalam aksi ini mereka mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Preservasi Jalan Bula–Masiwang di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2024.

Dalam aksinya, massa menuntut agar Kejati Maluku tidak menutup mata terhadap dugaan praktik mark-up dan penyimpangan anggaran proyek yang menelan biaya hingga Rp49 miliar lebih.

JAR Maluku menilai indikasi penyimpangan makin kuat setelah Komisi III DPRD Provinsi Maluku diketahui telah tiga kali melayangkan surat untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, namun tidak pernah ditanggapi.

“Kami menilai BPJN Maluku takut menghadiri RDP karena diduga ada praktik mark-up pada proyek preservasi jalan tersebut,” ujar Koordinator JAR Maluku, Kuba Boinaur, dalam orasinya.

Kuba menambahkan, proyek yang bersumber dari APBN melalui BPJN Maluku itu diduga sarat dengan rekayasa volume pekerjaan dan pelibatan oknum di lingkup BPJN serta Kasatker Wilayah II.

“Kami sudah turun langsung ke lokasi pekerjaan. Banyak titik yang tidak sesuai dengan kontrak. Ada indikasi kuat penggelembungan anggaran dan pekerjaan asal jadi. Kejati harus segera turun tangan,” tegasnya.

JAR Maluku juga menekankan bahwa Kejati Maluku memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberi mandat kepada Kejaksaan untuk menyelidiki tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

Selain itu, mereka mendesak Kejati Maluku agar menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta untuk membuka hasil audit proyek tersebut kepada publik.

“Kalau memang tidak ada penyelewengan, tunjukkan hasil auditnya. Tapi kalau ada temuan, Kejati jangan diam. Rakyat butuh keadilan, bukan janji,” seru Boinaur.

Aksi damai itu diakhiri dengan penyerahan empat poin tuntutan resmi kepada Kejati Maluku, yakni:

1. Meminta Kejati Maluku segera memanggil dan memeriksa pihak BPJN Maluku, Kasatker Wilayah II, PPK, serta PT Adi Mulya Jaya terkait kondisi kerusakan serius pada proyek preservasi jalan Bula–Masiwang senilai Rp49 miliar lebih.

2. Mendesak Kejati Maluku memeriksa seluruh pihak terkait, terutama Kasatker Wilayah II BPJN Maluku dan PT Adi Mulya Jaya, karena diduga terjadi konspirasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

3. Meminta Kejati Maluku menyurati BPK RI di Jakarta untuk menyerahkan hasil audit proyek preservasi jalan Bula–Masiwang Tahun 2024.

4. Mendesak Kejati Maluku melakukan uji petik langsung di lapangan terhadap kondisi ruas jalan Bula–Masiwang.

JAR Maluku menegaskan, mereka akan terus mengawal kasus ini hingga dugaan korupsi tersebut benar-benar diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. (IM-06)

Berita Terkait

RAHKAM Maluku Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Julham Waliuru
Transportasi Laut Terganggu; Warga Pertanyakan Jadwal Kapal Feri
Kasus Dugaan Penghinaan Adat di Negeri Luhu Masuk Tahap Penyelidikan
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
Luncurkan Sekolah Lansia BKL Elim, Pemkot Wujudkan Kota Ramah Lansia dan Inklusif
Toisutta Sambangi Dua Lokasi Bencana Alam
Wali Kota: Pendampingan KPK Jadi Kunci Wujudkan Pemerintahan yang Bersih
Karo SDM Polda Maluku Tinjau Uji Psikologi, 187 Calon Bintara Ikut Seleksi Hari Ketiga
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 30 April 2026 - 05:56 WIT

RAHKAM Maluku Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Julham Waliuru

Thursday, 30 April 2026 - 05:52 WIT

Transportasi Laut Terganggu; Warga Pertanyakan Jadwal Kapal Feri

Thursday, 30 April 2026 - 05:48 WIT

Kasus Dugaan Penghinaan Adat di Negeri Luhu Masuk Tahap Penyelidikan

Thursday, 30 April 2026 - 05:44 WIT

Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah

Wednesday, 29 April 2026 - 17:30 WIT

Luncurkan Sekolah Lansia BKL Elim, Pemkot Wujudkan Kota Ramah Lansia dan Inklusif

Berita Terbaru