Infomalukunews.com, Namlea- Personal penagakan hukum Pertambangan Emas Ilegal yang berada di kecamatan Waelata, Desa Persiapan Wamsait, seharusnya membutuhkan keseriusan.
Atas kerusakan lingkungan hidup serta Adanya Pasar transaksi Cianida dan Mercury yang terjadi saat ini di tambang Emas ilegal Gunung Botak, kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Minggu, (9/11/2025)
Praktisi Hukum. Ahmad Belasa. Kepada Media mengatakan penyalahgunaan kewenangan yang menabrak undang-undang yang terkesan di lakukan dan bahkan didukung oleh aparat penegak hukum itu sendiri.
Sehingga Kapolri diminta untuk evaluasi Kapolda Maluku dan Kapolres Buru serta Krimsus baik juga Krimum.
“Dugaan kuat Pembiaran dan keterlambatan Sehingga terjadi adanya kejahatan kerusakan lingkungan, pembunuhan, pemasokan Cianida dan Mercury serat potensi kerusakan lingkungan hidup
Sehingga berdampak jangka panjang bagi ekosistem manusia, tatanan sosial ekonomi dan kerusakan Kamtibmas hancur disana”. Ujarnya.
hal tersebut dibiarkan begitu saja oleh Polda Maluku dan Polres Buru.
“Kontribusi Polda dan polres dinilai merusak ekonomi di Kabupaten Buru, bahasa ekstrimnya alat perusak utama dalam menciptakan inflasi dan kerusakan harga ekonomi pada pasar saat ini”
Kehadiran Polda dan Polres kalo di lihat dari aspek hukum seharusnya hadir dalam rangka menstabilkan kepentingan ekonomi dan Menghentikan kerusakan lingkungan yang tercemar oleh mercury serta Cianida.

“Dapat dibayangkan situasi ekonomi di Kabupaten Buru tidak stabil kerena kontribusi besar, oleh karena itu solusi terbaiknya adalah Penertiban dulu Tambang Emas Ilegal tersebut”.Desaknya.(IM-KTP)






