Polres Malra Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Rp 600 Juta Lebih.

- Publisher

Thursday, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Polres Maluku Tenggara telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBO) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 pada Desa Ohoi Watkidat Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. Kamis (06/11/2025).

Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi menyampaikan dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 63 orang saksi, 1 orang ahli dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen.

Menurutnya, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara terdapat kerugian negara sebesar tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.385.690.000,00 dan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 247.680.500.00 total Rp. 633.370.500.00

“Untuk perkara ini, tersangka masing- masing berinisial J.F selaku Kepala Ohoi Watkidat dan B.F selaku Kaur Keuangan Bendahara Ohoi Watkidat, yang mana keduanya mengelola keuangan Desa Ohoi tanpa melibatkan perangkat Ohoi lainya sehingga terjadi perbuatan melawan hukum dan menyebabkan adanya pembalanjaan fiktif, marak up (permahalan harga) dan kekurangan belanja atas nota mapaun kwitansi belanja yang dilampirkan dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi Watkidat,” jelas Kapolres.

Lebih jauh, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi dan rekomendasi gelar perkara setelah memperoleh lebih dari 2 dua alat bukti.

Atas perbuatan keduanya diduga melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kemudian pada tanggal 30 Oktober 2023 berkas perkara kedua tersangka telah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara guna proses hukum lebihlanjut,” pungkas Kapolres. (IM-06).

Berita Terkait

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 2 September 2026 - 20:48 WIT

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab

Wednesday, 2 September 2026 - 14:25 WIT

Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan

Wednesday, 2 September 2026 - 13:31 WIT

Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah

Wednesday, 2 September 2026 - 10:24 WIT

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Berita Terbaru