Infomalukunews,com. Ambon–Polres Seram Bagian Barat didesak periksa PT Miranti Jaya Permai yang beroperasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Selasa (04/11/2025).
Pasalnya, PT Miranti Jaya Permai diduga telah beroperasi selama 7 tahun di Kabupaten SBB, yang mana beroperasi di Dusun Laala Desa selama 2 tahun dan Dusun Tapinalu selama 5 tahun, perusahan itu diduga tidak memilik izin operasi.
Salah satu warga masyarakat Seram Bagian Barat Husen Sedubun, kepada media ini, senin 3/11/25, menyebutkan bahwa, kedua perusahan yang beroperasi di SBB itu tidak memiliki izin WIUP/IUP.

“Perusahan PT Mirati Jaya Permai beroperasi di kecamatan Huamual, Kabupaten SBB kurang lebih 7 tahun, kontrak nya di Dusun Tapinalu Desa luhu 5 tahun dan juga tidak memiliki izin WIUP/ IUP, selain itu juga selama 2 tahun berporasi di Dusun Tapinalu, bahkan tidak memiliki izin dinas lingkungan hidup Provinsi,” jelasnya.
Lanjut dia, hal itu seperti dokumen yang menganalisis potensi dampak lingkungan, dari suatu proyek atau aktifitasnya seperti dokumen ijin UKL (upaya pengelolah lingkungan) dokumen UPL (upaya pemantauan lingkungan) amdal dan sebagai nya.
“Sikap perusahan Mirati Jaya Permai ini tindakan nya melawan negara sesuai UU Minerba, karna telah melakukan perampokan terhadap Galian C dan merusak hutang lindung yang berdampak bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.
Aneh nya kata Sedubun, perusahan ilegal ini tidak terdeteksi oleh aparat pemerintah daerah kabupaten SBB dan kesannya lalai dari pantauan penegak hukum.
“Konon katanya perusahan batu peca itu sebagian di jual untuk perusahan lain dan bahkan di selundupkan lewat jalur bula untuk penjualan ke Jawa daerah Semarang, tanpa memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata dia, diduga kuat ada aparat yang melindungi perusahan tersebut atau ada oknum-onkum di Pemda yang melindungi mereka di lapangan.
“Polres SBB harus periksa semua dokumen dalam pekerjaan BBM dipakai dari mana,? minyak bersubsidi itu sangat dilarang ini perusahan swasta,” pungkasnya.
Mirisnya, operasi terlarang yang di lakukan PT Miranti Jaya itu tidak di berhentikan oleh Pihak Keamanan, dan bahkan tidak ada garis penghalan operasi seperti Police Line.
Terpisah, Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli, S.I.K. M.M, yang dikonfirmasi media ini menyatakan, pihaknya akan segera tindak lanjuti kasus tersebut.
“Iya, hari ini kami dari Polres SBB dan Tim Dirkrimsus Polda Maluku akan melakukan tinjauan terhadap kasus itu,” singkatnya dalam pesan whatsApp yang diterima media ini. (IM-03).







