Setubuhi Anak Kandung Ayah Bejat Ini Divonis 20 Tahun Penjara.

- Publisher

Monday, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com. Ambon–Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Alfred Browny Titalessy, dihukum 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Putusan ini lebih berat dari Tuntutan JPU sebelumnya yakni selama 18 tahun

Alfred merupakan terdakwa pencabulan dan setubuhi terhadap dua anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, senin (03/11/2025).

Majelis Hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secarah sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hakim juga mengatakan, perbuatan terdakwa tidak ditemukan hal yang meringakan hanya yang memberatkan saja.

“Mengadili terdakwa Alfred Browny Titalessy dengan pidana penjara selama 20 Tahun penjara. Dan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim.

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum dengan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan waktu yang ditentukan.

“Wajib membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar maka digantikan dengan subsider 4 bulan kurungan,” tegas Hakim.

Terdakwa yang didampingi dua kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup oleh majelis Hakim.

Diketahui, terdakwa Alfred Browny Titalessy merupakan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), diamankan oleh Ditreskrimum Polda Maluku, disalah satu kamar penginapan Suli Indah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) pada, Jumat (25/4/2025) lalu.

Dalam kondisi tangan terborgol plastik, AT kemudian digiring ke Markas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Aries Aminulla. (IM-06).

Berita Terkait

Kecamatan Kepulauan Manipa Jauh dari Perhatian Pemerintah, Transportasi Laut Mandek, Gangguan Listrik Berkepanjangan, dan Telekomunikasi Terbatas
Hujan Tak Hentikan Edukasi Keselamatan, Polda Maluku Kampanyekan Helm SNI dan Larangan Bermain HP Saat Berkendara”
Sinergi PT Mattoari Cipta Pesona dan Kodam XV/Pattimura, Serahkan 4 Unit Kendaraan serta Alkap untuk Optimalkan Pelayanan Masyarakat
Kantor UPP Kelas III Dobo Gelar Sosialisasi Keselamatan Pelayaran untuk Wujudkan Transportasi Laut yang Aman
Rekrutmen Presisi Berjalan Transparan, 27 Calon Tamtama Polri di Maluku Lolos Tahap Psikologi dan PMK
Ini Tugas yang diberikan Bupati Kaidel kepada PLT Kadis Pendidikan dan kebudayaan.
Wali Kota Ambon Buka Rapat Evaluasi Kinerja Dinas Sosial, Tekankan Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos
Wawali Tual: Messi Berpeluang Ulangi Bola Emas di Piala Dunia 2026
Berita ini 305 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 25 June 2026 - 01:23 WIT

Kecamatan Kepulauan Manipa Jauh dari Perhatian Pemerintah, Transportasi Laut Mandek, Gangguan Listrik Berkepanjangan, dan Telekomunikasi Terbatas

Thursday, 25 June 2026 - 01:03 WIT

Hujan Tak Hentikan Edukasi Keselamatan, Polda Maluku Kampanyekan Helm SNI dan Larangan Bermain HP Saat Berkendara”

Thursday, 25 June 2026 - 00:58 WIT

Sinergi PT Mattoari Cipta Pesona dan Kodam XV/Pattimura, Serahkan 4 Unit Kendaraan serta Alkap untuk Optimalkan Pelayanan Masyarakat

Wednesday, 24 June 2026 - 19:25 WIT

Kantor UPP Kelas III Dobo Gelar Sosialisasi Keselamatan Pelayaran untuk Wujudkan Transportasi Laut yang Aman

Wednesday, 24 June 2026 - 08:36 WIT

Rekrutmen Presisi Berjalan Transparan, 27 Calon Tamtama Polri di Maluku Lolos Tahap Psikologi dan PMK

Berita Terbaru