Polres MBD Gelar Apel Launching Dan Pengukuhan Pamapta.

- Publisher

Monday, 27 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Polres Maluku Barat Daya gelar Kegiatan Apel Launching dan Pengukuhan Pamapta Polres Maluku Barat Daya (MBD), Senin (27/10/2025)

Peluncuran Pamapta SPKT Polres MBD ini, merupakan wujud transformasi pelayanan 24 jam untuk masyarakat, program ini merupakan implementasi dari keputusan Kapolri Nomor KEP/1438/IX/2025 tanggal 24 September 2025 tentang penyesuaian nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada sentra Pelayanan Kepolisian terpadu.

Kegiatan itu dipimpinan langsung oleh Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Budhi Suriahwardhana S.I.K.

“Pamapta yang dibentuk saat ini, bertujuan untuk meningkatkan Pelayanan Kepolisian kepada masyarakat dengan memberikan Pelayanan Kepolisian secara terpadu,” ucapnya

Dengan dikukuhkan Pamapta SPKT Polres Maluku Barat Daya, Kapolres berharap Pamapta yang tergabung dalam struktur ini dapat menjalankan tugas dalam rangka koordinasi dan pengendalian pemberian bantuan serta pertolongan termasuk tindakan pertama di tempat kejadian perkara, pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, dan pengamanan kegiatan masyarakat serta instansi lainnya.

“Pamapta juga memberikan pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” cetusnya.

Implementasi dengan adanya

Pamapta, diharapkan masyarakat dapat merasakan peningkatan kualitas Pelayanan Kepolisian, baik dari sisi kecepatan respons maupun rasa aman dan nyaman.

“Peran pamapta ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Institusi Polri dan memperkuat hubungan kemitraan antara polisi dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.

Diketahui, kegiatan apel Launching dan Pengukuhan Pamapta Polres Maluku Barat Daya selesai pada pukul 08.35 Wit, situasi aman terkendali.

Turut dihadiri oleh :

1. Para Kabag Polres MBD

2. Par Kasat Polres MBD;

3. Danki 4 Yon C Brimob Polda Maluku

4. Para Kasie polres MBD;

5. Perwira polres MBD;

6. Anggota Polres MBD

7. 1 ( satu ) SSR Perwira Polres MBD

8. 1 ( satu ) SST Sat Brimob Yon C Kie 4 pelopor Moa

9. 1 ( satu ) SST Sat samapta Polres MBD

-10. 1 ( satu ) SST Gabungan Staf Polres MBD

11. 1 ( satu ) SST Gabungan Sat Pol-airud dan Lantas Polres MBD

12. 1 ( satu ) SST Gabungan sat Intelkam, sat Reskrim dan sat Narkoba Polres MBD. (IM-06).

Berita Terkait

Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak
LSM DESAK POLDA MALUKU  SEGERA TAHAN ARIEF TJITROKUSUMA, USAI PRAPERADILAN DITOLAK PN AMBON, ATAS DUGAAN KASUS PENJUALAN OLI PALSU
100 Personel Brimob Dilatih Tangani Kerusuhan, Kapolda Maluku Tekankan Profesionalisme dan Pendekatan Humanis
“SKANDAL JABATAN! Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga Lantik Kabid ‘Loncat Jabatan’, Abaikan Baperjakat Disinyalir Tipu Negara!”
DIDUGA TERLIBAT KASUS HUKUM, ALKATIRI TIDAK PENUHI SYARAT PDLT
“BMIT Bongkar Dugaan Skandal, Desak Kemendagri Coret Robby Sapulete dari Bursa Sekot Ambon”
Ketua DPRD Maluku Perdalam Wawasan Geostrategis di Retret Lemhanas
Distribusi BBM di Maluku Jadi Sorotan, Komisi II Siap Kawal
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 16:54 WIT

Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak

Saturday, 18 April 2026 - 14:32 WIT

LSM DESAK POLDA MALUKU  SEGERA TAHAN ARIEF TJITROKUSUMA, USAI PRAPERADILAN DITOLAK PN AMBON, ATAS DUGAAN KASUS PENJUALAN OLI PALSU

Saturday, 18 April 2026 - 12:24 WIT

100 Personel Brimob Dilatih Tangani Kerusuhan, Kapolda Maluku Tekankan Profesionalisme dan Pendekatan Humanis

Saturday, 18 April 2026 - 11:36 WIT

“SKANDAL JABATAN! Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga Lantik Kabid ‘Loncat Jabatan’, Abaikan Baperjakat Disinyalir Tipu Negara!”

Saturday, 18 April 2026 - 09:05 WIT

DIDUGA TERLIBAT KASUS HUKUM, ALKATIRI TIDAK PENUHI SYARAT PDLT

Berita Terbaru

Daerah

DIDUGA TERLIBAT KASUS HUKUM, ALKATIRI TIDAK PENUHI SYARAT PDLT

Saturday, 18 Apr 2026 - 09:05 WIT