Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy di Hukum 1,10 Bulan Penjara.

- Publisher

Tuesday, 21 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) Richard Louhenapessy, kembali jalani sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/10/2025).

Kali ini, sidang dipimpin majelis hakim Martah Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy.

Sementara, Komisi Yudisial Wilayah Maluku hadir sebagai pengawas dalam berjalannya sidang tersebut.

Dalam kasus ini mantan Walikota Ambon dua periode itu terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akibatnya, Hakim menilai terdakwa Richard Louhenapessy bersalah melanggar Pasal Primair : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010, tentang TPPU, junjo pasal 65 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Richard Louhenapessy selama 1 tahun dan 10 bulan penjara,” ucap hakim

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp, 200 juta.

“Dengan kententuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan berupah 4 bulan kurungan penjara,” jelas hakim.

Usai membacakaan amar putusan, majelis hakim kemudian menutup sidang. Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Richard Louhenapessy diduga menyembunyikan dan menyamarkan uang senilai Rp 8,2 miliar, yang berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.

Dari jumlah tersebut, Rp 7,2 miliar diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, dan Rp 1 miliar ditempatkan dalam tabungan GOAL Severs Gift-MAXI.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai dugaan pencucian uang, yang dilakukan mantan Wali Kota Ambon tersebut. (IM-06).

Berita Terkait

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 19:12 WIT

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini

Thursday, 3 September 2026 - 19:09 WIT

Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:58 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

Thursday, 3 September 2026 - 14:43 WIT

Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan

Berita Terbaru