Infomalukunews.com, Ambon–Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kepulauan Aru, rutin kejar bukti dalam kasus dugaan penyalagunaan dana hibah pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru.
Dimana kasus ini, Pemda Aru yang diberikan kepada Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura (Unpatti) Dobo, dengan dugaan nilai mencapai Rp 82 miliar.
Bahkan, kasus tersebut masih terus bergulir dan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi oleh penyidik Polres Kepulauan Aru.
Kanit Tipikor Polres Aru Ipda Jinuor Sipayung, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa, sebanyak 16 orang saksi yang telah diperiksa di Polsek Teluk Ambon, terdiri dari 12 dosen asal Unpatti Ambon.
“Selain para Dosen, ada juga pengelola dan bendahara yang sudah diperiksa oleh tim penyidik Polres Aru,” ucapnya, Senin (20/10/2025).
Lebih lanjut kata dia, kasus tersebut masih dalam tahap audit inspektorat, dan untuk sementara yang belum diperiksa adalah dari pihak Pemda Aru sendiri.
“Yang belum diperiksa hanya pihak Pemda Aru, sementara yang lain sudah diperiksa dibeberapa hari lalu, dan juga hari ini, bahkan kami meminta tim Inspektorat untuk mendampingi selama pemeriksaan,” katanya menutup.
Sebagaimana diketahui, Dana Hibah PSDKU telah di anggarkan oleh pemda Aru sejak tahun 2016.
Kini, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru juga telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap aset-aset kampus PSDKU Unpatti yang berada di Desa Wangel, Kecamatan Pulau-Pulau Aru. Pemeriksaan tersebut mencakup verifikasi pembangunan infrastruktur, peralatan, serta sarana pendukung yang diduga dibiayai dari dana hibah tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun media ini dari beberapa sumber menjelaskan bahwa dana hibah senilai Rp 82 miliar yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru untuk mendukung kegiatan akademik dan pengembangan kampus PSDKU Unpatti Dobo,
Semula dimaksudkan untuk memperkuat akses pendidikan tinggi di wilayah kepulauan.
Namun, muncul dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut, sehingga memicu perhatian aparat penegak hukum.
Pihaknya juga, berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. (IM-03).







