PT PELNI (PERSERO) CABANG DOBO TEGASKAN PENIMBANGAN BARANG PENUMPANG SUDAH SESUAI ATURAN YANG BERLAKU. 

- Publisher

Thursday, 9 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com- PT Pelni Cabang Dobo menegaskan aturan terkait barang bawaan penumpang, termasuk batas berat dan juga terkait larangan lainnya. Aturan ini diterapkan demi kenyamanan dan keselamatan perjalanan para penumpang.

Hal ini disampaikan oleh kepala Cabang PT  Pelni Dobo Ibrahim di dampingi oleh stafnya Ari yang berlangsung di Kantor Pelni Dobo, Rabu 8/10/2025. menyikapi pemberitaan dan vidio yang beredar di masyarakat seakan – akan PT Pelni Cabang Dobo telah melakukan pungutan liar lewat timbangan barang

“Intinya adalah pemberitaan tersebut adalah tidak benar dan soal timbang barang itu sudah berlaku lama sesuai dengan regulasi dari kantor pusat mungkin karena harga kiloan nya sedikit naik jadi penumpang terkejut atau juga baru mendengar kenaikan tarif dari Rp 6000 ke Rp 10.000 / kg, padahal sudah ada sosialisasi sebelumnya tentang aturan tersebut” jelas Ari kepada Info Maluku.com.

Menurut Ari, berdasarkan surat dari Direksi PT PELNI NOMOR : 01.12/02/SK/HKO.01/2021 tentang kewenangan dalam penanganan over bagasi di PT PELNI (Persero) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan telah memutuskan serta menetapkan antara lain,

1. Kelebihan Bagasi (Over Bagasi) adalah setiap barang bawaan penumpang yang melebihi ketentuan bagasi bebas.

2). Bagasi bebas adalah barang bawaan penumpang yang mempunyai ketentuan volume maksimal 0,1 m3,  atau ukuran 70 cm x 40 cm x 35 cm, dengan berat maksimum bagasi bebas 40 kg.

3, Kelebihan bagasi (over bagasi) yang di ijinkan tidak melebihi ketentuan ukuran 70 cm x 40 cm x 35 cm atau setara dengan volume maksimal 0,1 m3  dengan berat maksimum kelebihan bagasi (over bagasi) 40 kg.

4. Penumpang yang membawa barang bawaan dengan ukuran yang tidak dipisahkan maka di anggap sebagai muatan biasa (cargo) dan ditempatkan di dalam palka.

5. Kelebihan bagasi (over bagasi) di tempatkan di area / lokasi yang tidak mengganggu kenyamanan penumpang sebagaimana Standart Pelayan Mnimum (SPM) yang ditetapkan di atas kapal PT Pelni (Persero).

​​​Untuk itu PT PELNI (Persero) Cabang  Dobo mengingatkan penumpang untuk mematuhi aturan terkait barang bawaan selama perjalanan.

​​​​Selain itu  setiap penumpang mendapatkan fasilitas barang bawaan gratis hingga 40 kilogram (termasuk pakaian), dengan tambahan berat yang diperbolehkan hingga 40 kilogram lagi dengan biaya tambahan.

​​​​”Sebenarnya kalau terkait dengan barang bawaan penumpang telah diberikan keringanan bisa berupa 1 koper juga tas pakaian mau karton yang mudah pegawang penumpang . tetapi bukan sebaliknya misalnya gen kosong seperti yang terjadi baru baru ini memang beratnya hanya kurang lebih 3 kiloan tetapi karena volumenya banyak sehingga di kena tarif 0,1. ” Bebernya.

Selain batas berat, PT Pelni juga mengingatkan penumpang untuk tidak membawa barang-barang berbahaya maupun terlarang. karena dapat mengganggu kenyamanan di dalam kapal. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang selama perjalanan.

“Artinya benar-benar bawaan penumpang tentunya yang tidak berbahaya seperti barang-barang terlarang. Terus kemudian kaya senjata tajam dan sebagainya itu tentunya dilarang.

Dengan penegasan aturan ini, Pelni berharap penumpang dapat mematuhi regulasi demi menciptakan suasana perjalanan yang aman dan nyaman bagi semua pihak. Penumpang diimbau untuk memeriksa kembali barang bawaannya sebelum berangkat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Pelni berkomitmen memberikan layanan terbaik dengan tetap memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan penumpang. Dengan mematuhi aturan ini, diharapkan perjalanan menjadi pengalaman yang menyenangkan bagi seluruh pengguna jasa PT PELNI Persero.(Dedi W)

Berita Terkait

Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan
Berita ini 187 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 2 September 2026 - 14:25 WIT

Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan

Wednesday, 2 September 2026 - 13:31 WIT

Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah

Wednesday, 2 September 2026 - 10:24 WIT

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Monday, 31 August 2026 - 20:32 WIT

Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar

Berita Terbaru