Miliki 13,37 Gram Narkoba, Terdakwa Ini Dituntut Selama 5 Tahun Penjara.

- Publisher

Wednesday, 8 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Muhammad Rizal Rery alis Isro, terdakwa kepemilikan Narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat 13.37 gram, dituntut selama 5 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Leunard Tuankotta dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Orpha Marthina didampingi dua hakim anggota lainnya, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (08/10/2025).

JPU dalam perkara ini menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana di atur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Muhammad Rizal Rery alis Isro dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan terdakawa tetap ditahan,” kata JPU.

Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdakwa agar membayar denda sebesar Rp800.000.000.

“Jika tidak dibayar diganti Subsider 3 bulan kurungan,” tambah JPU.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU, terdakwa ditahan pada Jumat tanggal 4 Juli 2025 Pukul 12.31 Wit, tahun 2025, bertempat di depan kantor PT. Mitra Lintas Maluku Jl. Wem Reawarue Kelurahab Uritetu Kecamatan, Sirimau Kota Ambon.

Saat itu, terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 1 buah paket kiriman dengan alamat penerima BTN Kanawa (KB. Cengke), yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip bening ukuran sedang berisi yang diduga Narkotika jenis ganja.

Dengan berat total keseluruhan paket 13.37 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0.50 gram, sisanya adalah 12.87 gram. Kemudian satu unit handphone merek infinix Smart 8 warna putih dengan. Dirampas untuk negara. (IM-06).

Berita Terkait

Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 2 September 2026 - 14:25 WIT

Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan

Wednesday, 2 September 2026 - 13:31 WIT

Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah

Wednesday, 2 September 2026 - 10:24 WIT

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Monday, 31 August 2026 - 20:32 WIT

Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar

Berita Terbaru