Tidak Ada Bukti Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Jaksa Kepada Terduga TPPO Di Kepulaun Aru.

- Publisher

Thursday, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Dobo-Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru lewat Kasi Intel Faisal menanggapi adanya pemberitaan beberapa media online soal dugaan pemerasan  yang  terjadi di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru pada perkara Tindak Pidana  perdagangan Orang (TPPO) sehingga menimbulkan opini negatif

terhadap Institusi Kejaksaan pada umumnya dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru pada khususnya. Tanggapan ini di sampaikan lewat Rilisnya Selasa 16/09/2025.

Dalam  pernyataan  pada salah satu media online yang berisi tentang dugaan adanya transaksional yang dilakukan oleh terpidana  Raden Ajeng Winda Lie Alias Ibu Win dan terpidana Aloysius Lily alias Pak Cong kepada oknum mantan Kepala Seksi Tindak

Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru atas nama Ikandar Muda Harahap untuk penyelesaian perkara dengan nilai

hingga Rp.925.000.000,- (sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) adalah tidak benar.

Bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menelusuri data perkara dan mengambil keterangan kepada pihak-pihak

yang terduga turut terlibat diantaranya mantan Kepala Seksi tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru atas

nama IMH dan pihak perantara an. RS

Bahwa dari hasil penelusuran yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dapat kami simpulkan bahwa tindakan transaksional yang diduga terjadi untuk penyelesaian perkara

TPPO tersebut adalah tidak benar dan tidak ada bukti yang mendukung pernyataan tersebut.

Bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah melakukan  Eksekusi terhadap terpidana Raden Ajeng Winda Lie Alias Ibu

Win dan terpidana Aloysius Lily Alias Pak Cong pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIT di di Lapas Kelas III Dobo berdasarkan putusan Nomor 4/Pid.Sus/2024/PN Dob.

Dan nomor 5/Pid.Sus/2024/PN Dob. sehingga tidak ada tindakan diluar prosedur penanganan perkara yang dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

Bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru pada prinsipnya nendukung proses penegakan hukum dengan membuka ruang kepada semua pihak untuk dapat menyerahkan bukti- bukti terkait kebenaran informasi yang beredar, sehingga jika dikemudian hari

terdapat bukti yang mendukung hal tersebut, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(IM-03)

Berita Terkait

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 2 September 2026 - 20:48 WIT

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab

Wednesday, 2 September 2026 - 20:42 WIT

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab

Wednesday, 2 September 2026 - 14:25 WIT

Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan

Wednesday, 2 September 2026 - 13:31 WIT

Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Berita Terbaru