Infomalukunews.com,Ambon – Sidang perkara perdata dugaan malpraktik yang melibatkan Klinik Kecantikan eReL kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (31/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat menghadirkan tiga orang saksi yang memberikan keterangan dihadapan hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam agenda persidangan, kuasa hukum penggugat, Inneka Tandiari, menyoroti persoalan causa atau sebab yang halal dalam suatu perjanjian, khususnya berkaitan dengan dugaan cedera fisik yang dialami kliennya.
Kuasa hukum, Inneke Tandiari mempertanyakan kepada ahli mengenai ketentuan causa yang tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum maupun kesusilaan.
Menurutnya, apabila suatu tindakan atau perjanjian kemudian menimbulkan cedera fisik terhadap seseorang, perlu dilihat apakah tindakan tersebut dapat dibenarkan secara hukum.
“Kalau suatu perbuatan menyebabkan cedera fisik, bagaimana tanggung jawab terhadap kesalahan yang menyebabkan cedera tersebut?” tanya kuasa hukum dalam persidangan.
Kuasa hukum juga mempertanyakan mengenai adanya kesepakatan antara para pihak yang disebut telah menyelesaikan persoalan, termasuk klausul yang pada intinya membebaskan pihak yang telah membayar dari tuntutan hukum di kemudian hari.
Ia mempertanyakan apakah klausul pembebasan tersebut dapat diberlakukan apabila di kemudian hari pihak yang mengalami tindakan medis justru mengalami gangguan atau dampak fisik akibat tindakan yang dilakukan sebelumnya.
“Apakah asas hukum dapat membenarkan pembebasan dari segala tuntutan hukum di kemudian hari apabila yang bersangkutan mengalami gangguan fisik akibat tindakan tergugat?” ujar kuasa hukum.
Menanggapi hal tersebut, ahli menjelaskan bahwa dalam hukum dikenal adanya exoneration atau klausul pembebasan tanggung jawab dalam kondisi tertentu. Namun, penerapannya tetap harus dilihat berdasarkan dasar hukum dan keadaan konkret yang terjadi.
Kuasa hukum kemudian kembali menyoroti persoalan tanggung jawab tergugat apabila suatu kesepakatan digunakan sebagai dasar untuk membebaskan pihak tertentu dari tuntutan di kemudian hari.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi penting karena penggugat disebut mengalami kondisi fisik yang serius setelah mendapatkan tindakan yang menjadi objek perkara.
“Kalau sudah ada klausul yang membebaskan tanggung jawab, sementara kemudian penggugat mengalami gangguan fisik akibat tindakan tersebut, bagaimana posisi hukumnya?” tanya kuasa hukum.
Dalam persidangan, kuasa hukum juga mengaitkan persoalan tersebut dengan posisi tawar antara pasien dan dokter atau penyedia layanan kesehatan yang dinilai tidak selalu seimbang.
Ia mempertanyakan kepada ahli apakah klausul pembebasan tanggung jawab dalam kondisi adanya ketimpangan posisi tawar, terlebih ketika pasien mengalami dampak yang serius, dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan keadaan.
Perkara perdata ini masih dalam proses persidangan di PN Ambon. Keterangan para saksi dan ahli selanjutnya akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.(IM-03)







