Masyarakat Adat Negeri Luhu Tolak Penertiban Tambang Batu Sinabar.

- Publisher

Sunday, 7 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon–Pernyataan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Zain Syaiful Latukaisupy, terkait penertiban tambang sinabar di Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menuai penolakan keras dari masyarakat adat.

Pasalnya, bagi masyarakat adat Negeri Luhu, pernyataan tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga mencerminkan ketidakpahaman seorang wakil rakyat terhadap sejarah dan kedaulatan tanah adat.

Kini, fakta mencuat, Latukaisupy ternyata diketahui memiliki garis keturunan dari Desa Iha, wilayah yang sejak dulu tidak pernah tercatat memiliki hak ulayat atau sejarah kepemilikan tanah di Negeri Luhu.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat, bahwa sikap politiknya hanyalah propaganda yang membolak-balikkan fakta demi merampas kedaulatan tanah ulayat Luhu.

“Lucu rasanya, seseorang yang bukan bagian dari sejarah tanah ini justru bertingkah seolah paling tahu. Desa Iha tidak punya hak adat sedikit pun di Negeri Luhu, tapi kini melalui mulut seorang anggota DPRD, mereka bicara seolah pemilik sah. Ini jelas bukan aspirasi rakyat, melainkan ilusi politik yang sedang dijual untuk kepentingan tertentu,” ucap MS selaku masyarakat adat Negeri Luhu, pada media ini, Minggu (07-09-2025).

Ia menilai langkah Latukaisupy masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang, karena mengabaikan prinsip keterwakilan dan tidak membuka ruang dialog dengan pemilik sah tanah ulayat, sebelum mengeluarkan Statemen yang berpotensi memicu konflik di masyarakat.

Dikatakan MS, masyarakat adat Negeri Luhu mendesak Partai Gerindra sebagai partai pengusung, untuk segera memberikan teguran keras kepada kadernya itu. agar tidak lagi mengeluarkan pernyataan yang berpotensi memicu konflik sosial dan membuat kegaduhan antara Masyarakat negeri Luhu dan Desa Iha serta mencederai kedaulatan adat negeri Luhu.

Dengan demikian, masyarakat adat Negeri Luhu menegaskan, tidak ada satu pun izin tambang yang bisa dijalankan tanpa persetujuan mereka, selaku masyarakat adat.

“Tanah adat Luhu bukan ruang kosong untuk dieksploitasi, apalagi jadi panggung politik murahan,” tegasnya menutup.

Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Maluku, Zain Syaiful Latukaisupy, pada Jumat (8/8/2025) lalu, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa yang akan menertibkan tambang Batu Sinabar di Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). (IM-06)

Berita Terkait

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
Berita ini 492 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 2 September 2026 - 20:48 WIT

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab

Wednesday, 2 September 2026 - 14:25 WIT

Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan

Wednesday, 2 September 2026 - 13:31 WIT

Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah

Wednesday, 2 September 2026 - 10:24 WIT

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Berita Terbaru