Infomalukunews.com,Piru,- Tujuh tersangka pencabulan, dan persetubuhan anak dibawah umur serta tindak pidana eksploitasi/pemanfaatan terhadap anak akhirnya diborgol Polres Seram Bagian Barat (SBB).
Tindakan bejat dari ketujuh orang itu dilakukan terhadap anak perempuan berinisial ‘PL’ (14), pelajar kelas III SMP, Dusun Ursana, Desa Honitetu, Kecamatan Inamosol.
Dari ke tujuh tersangka tindak pidana tersebut diantara, dua orang pelaku tindakan pencabulan yaitu, Abraham Tebiary (69) alias AT dan Pitoni Tebiary (64) alias PT. Kedua tersangka ini warga Dusun Ursana, Desa Honitetu juga.
Sedangkan tersangka tindak pidana persetubuhan sebanyak empat orang yaitu, Robi Parakate (46) alias RP, Erik Risanjers Latutiene (21) alias ERL, Maximinus Urasana (77) alias MU, dan Oktovinus Mawene (37) alias OM, yang juga pelaku pemanfaatan korban untuk mendapatkan uang dari hasil persetubuhan korban tersebut. Mereka berempat yang juga warga Dusun Usana, Desa Honitetu, Kabupaten SBB.
Sementara pelaku eksploitasi atau pemanfaatan korban tersebut yakni, Frederika Kaifuan (26) alias FK perempuan. Menurut Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli S.I.K.,M.M, bahwa tersangka FK dan OM memanfaatkan korban untuk mendapatkan uang.
“Tersangka FK dan OM memanfaatkan korban untuk mendapatkan uang dari hasil persetubuhan korban tersebut, bahkan mereka sudah menyiapkan tempat dan mengajak korban untuk bersetubuh dengan tersangka MU di rumah mereka sendiri. FK dan OM ini berstatus suami istri”, Ucap Kapolres, Rabu (03/09/25).
Akibat perbuatan bejat yang dilakukan MU, AT, RP, HRL, OM dan PT, dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000.
Sedangkan perbuatan Eksploitasi terhadap anak yang dilakukan tersangka FK, dijerat dengan pasal 76i Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000. (Borqan -IM)






