6 Pelaku Pencabulan Dan Persetubuhan Anak Kelas III SMP Diborgol Polres SBB, 1 Wanita Dijerat Pidana Eksploitasi Anak

- Publisher

Wednesday, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Piru,- Tujuh tersangka pencabulan, dan persetubuhan anak dibawah umur serta tindak pidana eksploitasi/pemanfaatan terhadap anak akhirnya diborgol Polres Seram Bagian Barat (SBB).

Tindakan bejat dari ketujuh orang itu dilakukan terhadap anak perempuan berinisial ‘PL’ (14), pelajar kelas III SMP, Dusun Ursana, Desa Honitetu, Kecamatan Inamosol.

Dari ke tujuh tersangka tindak pidana tersebut diantara, dua orang pelaku tindakan pencabulan yaitu, Abraham Tebiary (69) alias AT dan Pitoni Tebiary (64) alias PT. Kedua tersangka ini warga Dusun Ursana, Desa Honitetu juga.

Sedangkan tersangka tindak pidana persetubuhan sebanyak empat orang yaitu, Robi Parakate (46) alias RP, Erik Risanjers Latutiene (21) alias ERL, Maximinus Urasana (77) alias MU, dan Oktovinus Mawene (37) alias OM, yang juga pelaku pemanfaatan korban untuk mendapatkan uang dari hasil persetubuhan korban tersebut. Mereka berempat yang juga warga Dusun Usana, Desa Honitetu, Kabupaten SBB.

Sementara pelaku eksploitasi atau pemanfaatan korban tersebut yakni, Frederika Kaifuan (26) alias FK perempuan. Menurut Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli S.I.K.,M.M, bahwa tersangka FK dan OM memanfaatkan korban untuk mendapatkan uang.

“Tersangka FK dan OM memanfaatkan korban untuk mendapatkan uang dari hasil persetubuhan korban tersebut, bahkan mereka sudah menyiapkan tempat dan mengajak korban untuk bersetubuh dengan tersangka MU di rumah mereka sendiri. FK dan OM ini berstatus suami istri”, Ucap Kapolres, Rabu (03/09/25).

Akibat perbuatan bejat yang dilakukan MU, AT, RP, HRL, OM dan PT, dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000.

Sedangkan perbuatan Eksploitasi terhadap anak yang dilakukan tersangka FK, dijerat dengan pasal 76i Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000. (Borqan -IM)

Berita Terkait

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 2 September 2026 - 20:48 WIT

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab

Wednesday, 2 September 2026 - 14:25 WIT

Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan

Wednesday, 2 September 2026 - 13:31 WIT

Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah

Wednesday, 2 September 2026 - 10:24 WIT

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Berita Terbaru