Infomalukunews.com,SBB,- Informasi penganiayaan terhadap Empat Warga binaan titipan kejaksaan di lapas Kelas llb Piru ternyata hoaks hal ini disampaikan langsung oleh Keempat warga lapas tersebut.
Keempat warga titipan kejaksaan asal Dusun kambelu ,Desa Luhu Kecamatan Huamual tersebut atas kasus 351 ini diantaranya Muhamad Fikri Kaliky, Jezan Bastian Umasugi, Muhamad Seina Aligarimu Dan Hafis Atamimi.
Menanggapi adanya pemberitaan salah satu media bahwa telah terjadi tindakan penganiayaan di lapas kelas llb Piru oleh petugas perlu disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar adanya,hal ini terbongkar setelah wartawan media ini bertemu langsung dengan ke empat terduga korban penganiayaan di lapas piru.
Menurut UU Nomor.22 Tahun 2022 Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang mengatur tentang Sistem perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan terkait Fungsi pemasyarakatan meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan serta perawatan, pengamanan, dan pengamatan yang menganut
Prinsip-prinsip umum serta tata cara pemenuhan hak-hak narapidana.
Undang – undang ini dibentuk untuk menyelenggarakan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu, dengan tujuan:
1. Melakukan pelayanan dan pembinaan kepada tahanan, anak, dan warga binaan.
2. Memastikan terlaksananya reintegrasi sosial bagi mereka.
3. Menjunjung tinggi prinsip perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia.
Dengan dasar UU nomor 22 Tahun 2022 ini untuk memperkuat UU Nomor 12 Tahun 1995 demi menjamin hak – hak Warga binaan.
Kepada media ini Dawa’i, Kalapas Kelas llb Piru, menyampaikan bahwa Mengacu pada UU inilah ada pemberlakuan yang berbeda bagi warga binaan baik itu warga titipan maupun Warga terpidana yang berada di lapas yang ada di seluruh Indonesia, yaitu dengan pemberlakuan yang sama baik itu kesehatan, Keselamatan maupun keamanan serta pemberlakuan yang manusiawi sesuai Aturan yang berlaku.
“Sudah tidak ada lagi pemberlakuan tindak kekerasan baik Fisik maupun psikis bagi warga binaan”. Ujar Dawa’i. Saat ditemui di ruang kerjanya.
Terpisah, Kepada media ini keempat warga titipan kejaksaan menepis kalau ada tindakan penganiayaan baik oleh petugas lapas maupun warga binaan lainnya.
” Hari pertama kami masuk rutan di tanggal 15 juli 2025 kami tidak mendapat pemberlakuan kekerasan atau penganiayaan, itu tidak benar, saat itu kami hanya di periksa admistrasi serta besoknya kami diperiksa kesehatan saja”. Ujar keempat orang itu tersebut.
“Untuk diketahui bahwa sejak hari pertama kami tiba di lapas piru sampai hari ini kami diperlakukan dengan baik”. Tutupnya.( Red )






