Ketua Tim Penetapan Batas Administrasi Desa Di Kec. Kep Manipa Pilihan Bupati SBB Berpotensi memicu konflik Agraria.

- Publisher

Tuesday, 2 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,SBB,-  Sesuai Permendagri Nomor: 45 Tahun 2016 yang mengatur tentang batas admistrasi Desa maka pemerintah Kabupaten berkewenangan melakukan penetapan dan pengesahan batas administrasi antar wilayah desa.

Entah memahami aturan atau tidak, ketua tim penetapan desa admistrasi Desa untuk wilayah kepulauan Manipa, Yusnita Tiakolly ASN asal Desa Tumalehu Barat, Manipa yang diangkat oleh Bupati SBB ini mulai bertindak sewenang – wenang yang mana sesuai aturan, batas administrasi antar Desa dimaknai sebagai batas petuanan adat dalam sebuah desa adat atau nama lain sesuai dengan UU nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri nomor 52 tahun 2014.

Akibat kebijakan sendirinya, Tiakolly telah melanggar perintah Permendagri Nomor : 45 Tahun 2016 dirinya secara sepihak menetapkan batas Desanya Yaitu Desa Tumalehu dengan Desa Luhu Tuban melampaui Tiga Desa admistrasi lainnya yaitu Desa Tumalehu Timur, Desa Kelang Asaude dan Desa Masahoy.

Yusnita bahkan secara diam – diam mendatangi sebuah tapal batas yang siklaimnya sebagai batas wilayah Adatnya tanpa mengundang Desa Luhutuban serta negeri – negeri tetangga sebagai saksi, padahal tugu yang diklaimnya sebagai tapal batas negerinya malah itu adalah tapal batas pemberian Negeri Tuban Kepada Asaude pada jaman Datuk – Datuk.

“Dahulu kala dijaman Datuk – Datuk negeri Tuban memiliki pemerintahan yang tepisah dari Luhu namun oleh Datuk – Datuk Tuban dan Luhu digabungkan menjadi satu negeri yaitu Luhutuban sampai sekarang ini, dijaman pemerintahan adat itulah Tuban memberikan sebagian hak wilayahnya yautu sebidang Tanah kepada Walihaha ( Saudara) Asaude (sekarang Negeri Kelang Asaude) mulai dari Piu sampai haku male male kepada Walihaha asaude sedangkan dari haku male male sampai ke Talaga lanae masih menjadi milik Tuban dan Talaga lanae itulah menjadi batas wilayah adat antara Tuban dan Tumalehu dalam adat hekalima hena luka”. jelas Rais Wael salah satu Anggota BPD luhutuban.

” Kewenangan adat jangan dicampuradukan dengan kewenangan Desa Admistrasi nanti dapat memicu Konflik orang saudara”. Tegasnya.

Hal senada juga diakui oleh kepala desa Kelang Asaude, Adam Makatita dirinya mengakui bahwa pada jaman Datuk – Datuk Dahulu Negeri Tuban memberikan sebagian wilayah yang berkedudukan di Piu sampai dihaku Male male yang letak geografisnya ada di wilayah sengketa adat antara luhutuban dan Tumalehu.

” Itu sejarah para pendahulu kita, saya tidak berani ikut campur dalam masalah ini, saya takut salah, terkait pemberian tanah oleh Tuban kepada Walihaha Asaude saya tidak berani menyangkali itu” ujar Makatita.

Dirinya mengakui ada sejarah yang menceritakan bahwa memang ada pemberian dari Tuban ke Asaude, fakta itu memang ada, namun selisih Faham soal batas ulayat ini harus di selesaikan dengan duduk bersama untuk mencari solusi karena yang dapat menyelesaikan perselisihan hak Ulayat kedua negeri Ini hanya ada pada Haikalima, Katong ( Kami ) Henaluaka hanya menunggu undangan dari Haikalima.sebab kebiasaan di manipa jika ada permasalahan terkait dengan Adat maka dapat di selesaikan dengan cara duduk bersma Tua -Tua adat dalam hal ini haikalima & henaluaka”. Jelas Makatita.

Akibat Ulah Yusnita Tiakolly dalam kapasitasnya sebagai ketua tim penetapan batas Admistrasi desa,, diduga dengan jabatan tersebut terselip niat yang tidak baik yang menimbulkan konflik agraria antar kedua desa.

Dari hasil pantauan media ini, persoalan ini belum ada titik temu , kedua belah pihak masyarakat desa masih menunggu sampai ada pertemuan Hakalima henaluaka Utuk dapat diputuskan persoalan ini sesuai adat yang berlaku di kepulauan Manipa.(Red)

Berita Terkait

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 2 September 2026 - 20:48 WIT

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab

Wednesday, 2 September 2026 - 14:25 WIT

Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan

Wednesday, 2 September 2026 - 13:31 WIT

Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah

Wednesday, 2 September 2026 - 10:24 WIT

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Berita Terbaru