Infomalukunews.com, Ambon, – Lurah Batu Gajah Diana Tamaela diajukan ke Polresta Ambon dan Pulau – Pulau Lease oleh Novita Audi Muskita terkait dugaan tindak pidana dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dinilai bermasalah dan merugikan pelapor.
Inti permasalahan berpusat pada penerbitan beberapa SKT pada 12 Juni 2025, termasuk SKT Nomor 590/09/K.Bt.Gajah, yang mencantumkan nama Novita Audi Muskita sebagai pihak yang menguasai tanah.
Namun, Novita dengan tegas menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan atau memberikan persetujuan untuk penerbitan dokumen tersebut,” ujar Novita Audi Muskita melalui kuasa hukumnya Rocky M. Tousalwa, S.H kepada media ini di Ambon, pada Rabu, (20/8/2025).
Kata Tousalwa, SKT yang diterbitkan Lurah Batu Gajah memuat kontradiksi mencolok. Pada poin 9, dokumen itu menyatakan tanah Tidak Dalam Sengketa, namun secara paradoks, pada poin 5 justru mencantumkan riwayat putusan pengadilan terkait sengketa tanah yang sama, termasuk putusan Mahkamah Agung.
Pengetahuan Lurah Batu Gajah mengenai status sengketa tanah ini, semakin diperkuat oleh keterlibatannya sebagai Turut Tergugat IV dalam perkara perdata Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb di Pengadilan Negeri Ambon. Putusan pengadilan pada 27 Februari 2024 bahkan menyatakan Perbuatan Melawan Hukum oleh para tergugat, termasuk Lurah Batu Gajah, dan perkara ini masih berlanjut di tahap kasasi Mahkamah Agung.
“Terkait dengan SKT yang diterbitkan atas nama saya dan adik adik saya, serta 3 SKT yang lainnya dapat dijelaskan bahwa bidang tanah tersebut telah dilakukan perjanjian pengikatan jual beli pada bulan September 2011 Antara pihak ahli waris pengganti yang lainnya yaitu Adolfina Muskita dkk, dan Willem Johanis Lokollo DKK dengan pihak kedua atas nama Freddy Soenjoyo dan kami pada tahun 2014, sehingga pada tahun 2011 dan 2014 sebidang tanah itu sudah berpindah kepemilikan dalam suatu perjanjian pengikatan jual beli.
Tindakan lurah Batu Gajah dalam menerbitkan SKT atas nama para ahli waris dan SKT atas nama pihak Lain merupakan kekeliruan,“ ujar Tousalwa.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, Tousalwa menyatakan Lurah Batu Gajah Diana Tamaela dilapoorkan dengan sangkaan melanggar Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen oleh Pejabat, yang mengancam pidana maksimal 7 tahun penjara. Ia juga diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat/Dokumen, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, Lurah juga disangkakan melanggar Pasal 242 KUHP terkait Pemberian Keterangan Palsu, yang dapat dihukum hingga 7 tahun penjara. Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana juga relevan, membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Tousalwa juga menanggapi beberapa pemberitaan media yang dilakukan oleh Ketua Komisi III Hary Far Far.
“Seperti yang telah kami jelaskan diatas bahwa Para Ahli Waris telah melakukan perjanjian pengikatan jual beli pada tahun 2011 dan 2014, sehingga salah kaprah jika dengan dasar rekomendasi dewan lurah lantas membatalkan SKT No. 590/02/K.Bt.Gajah & No. 590/03/Bt.Gajah, terang Tousalwa.
Sementara itu Penasehat Hukum Novita Muskita Rocky M. Tousalwa, S.H., didampingi Alfred V. Tutupary, S.H., CCL, menegaskan komitmen mereka untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap proses hukum ini dapat menegakkan keadilan dan memastikan akuntabilitas pejabat publik.
Kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi preseden penting bagi pejabat publik lainnya untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum, terutama dalam pengelolaan data pribadi dan dokumen pertanahan yang krusial bagi masyarakat.(reed)






