Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Om Buce di Tuntut 8 Tahun Penjara.

- Publisher

Monday, 11 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon,–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, menuntut Melkion Kamelane alias Om Buce yang merupakan terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur, selama 8 tahun penjara, Korban diketahui berusia Lima Tahun.

Tuntutan itu dibacakan JPU, Inggrid Louhenapessy dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (11/08/2025).

JPU dalam perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menuntut terdakwa Melkion Kamelane alias Om Buce selama 8 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan,” kata JPU.

Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp60 juta.

“Terdakwa didenda sebesar Rp. 60 juta, subsider selama 6 bulan Kurungan,” pintah JPU.

Dalam sidang tersebut, Jaksa juga, menyatakan barang bukti berupa, 1 buah baju kaos lengan pendek anak Perempuan warna Orange bergamber bungga merah dan terdapat lubang di bagian bawah baju sebelah kanan, kemudian 1 buan celana pendek berwarna orange. Dirampas untuk dimusnahkan agar tidak meninggalkan trauma kepada anak korban.

Usai mendengarkan amar tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup oleh Hakim dan akan dilanjutkan pekan depan dengab agenda pembelaan.

Diketahui, terdakwa Melkion Kamelane alias Om Buce melancarkan aksinya pada Jumat 21 februari 2025 sekitar pukul 10:30 Wit lalu.

Aksi bejat terdakwa itu baru diketahui setelah korban mencerirtakan kejadian itu kepada ibu korban pada Minggu (23/02/2025) sekitar pukul 20.00 Wit. (IM-06).

Berita Terkait

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 2 September 2026 - 20:48 WIT

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab

Wednesday, 2 September 2026 - 14:25 WIT

Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan

Wednesday, 2 September 2026 - 13:31 WIT

Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah

Wednesday, 2 September 2026 - 10:24 WIT

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Berita Terbaru